
LEGIONNEWS.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Oleh politisi Partai Golkar, Ridwan Hisjam, Menyebutkan tidak memiliki kaitan dengan DPR RI.
Hal itu disampaikan Ridwan Hisjam dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (11/10/2026).
Ia menyebut persoalan tersebut tidak seharusnya dicampuradukkan dengan proses politik, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Ridwan mengatakan, proses pemakzulan atau impeachment berbeda dengan persoalan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Ia merujuk pengalamannya saat menjadi anggota DPR RI pada periode 1999–2004, ketika proses pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berlangsung.
“Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan DPR. Itu tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Ridwan, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ridwan, sikap DPR RI yang tidak ikut campur dalam persoalan keputusan MK merupakan hal yang tepat.
Ia mempertanyakan relevansi keterlibatan DPR RI dalam perkara yang berada di ranah hukum tersebut.
“Apa hubungannya DPR mau cawe-cawe masalah keputusan MK? Tidak ada. Karena apa? Negara kita ini negara hukum. Tidak ada kaitannya ini dengan masalah politik,” kata dia.
Ridwan juga menilai persoalan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah selesai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan presiden dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut penetapan hasil pemilu dan pengesahan pasangan terpilih melalui mekanisme konstitusional telah memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Jangan ngotak-ngatik sesuatu yang sudah selesai. Ini kan mau ngotak-ngatik sesuatu yang sudah selesai,” ujarnya.
Menurut Ridwan, partai pengusung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 tidak mungkin akan membuat kisruh terhadap kepemimpinan keduanya.
“Tidak mungkin partai pengusung itu akan mengotak-atik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan partai-partai pengusung Prabowo-Gibran tidak lagi mempermasalahkan hasil pemilihan karena proses penetapan pasangan terpilih telah rampung.
Meski demikian, ia menegaskan kepastian hukum tersebut tidak berarti presiden maupun wakil presiden kebal terhadap proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan tindak pidana. (*)
























