Sentil Doli dan Hakim MK Arsul Sani soal PKPU Gibran, Mantan Ketua KPU: Lupa Boleh, Munafik Jangan

0
FOTO: Ilustrasi, Ahmad Doli, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (ist)
FOTO: Ilustrasi, Ahmad Doli, Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (ist)

LEGIONNEWS.COM – Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melontarkan sindiran tajam kepada Ahmad Doli Kurnia dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait polemik Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasyim membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Menurut Hasyim, Doli turut hadir dalam pembahasan tersebut. Ia juga menyebut dokumen kesimpulan rapat telah ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Doli. Sementara itu, Arsul Sani disebut turut hadir dalam RDP tersebut.

Advertisement

Hasyim menegaskan tidak ada catatan keberatan dari peserta rapat terhadap pasal yang kini dipersoalkan. Ia pun menyampaikan sindiran, “Lupa boleh, munafik jangan.”

Polemik ini mencuat di tengah dugaan bahwa Pasal 18 ayat 3 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Hingga berita diterbitkan, Doli dan Arsul belum memberikan tanggapan atas pernyataan Hasyim. (*)

Advertisement