LEGIONNEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
“Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, Jumat.
Ibnu mengatakan, laporan tersebut didasari sejumlah kejanggalan dalam proses penyusunan PKPU tersebut. Salah satu yang disoroti adalah dugaan penyisipan pasal saat proses harmonisasi.
Menurut dia, ketentuan tersebut sebelumnya tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP).
Ibnu juga menyoroti pernyataan penyelenggara pemilu yang menyebut pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan.
Namun, menurut dia, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa kementerian tersebut tidak pernah memberikan rekomendasi dimaksud.
“Ada pernyataan dari penyelenggara pemilu bahwa pasal tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan, tetapi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap Kementerian Pendidikan tidak pernah merekomendasikannya. Kami meminta kejujuran dan kejelasan dari penyelenggara pemilu,” kata Ibnu, di gedung DKPP, Jakarta.
KPU menyatakan, menghormati laporan yang dilayangkan sejumlah lembaga tersebut ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Seperti pengaduan ke DKPP lainnya yang sebelumnya, tentunya, KPU menghormati hal tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan pihak-pihak yang ingin menempuh langkah hukum terkait polemik tersebut. Baca juga: KPU Siap Beri Masukan ke RUU Pemilu soal Penghitungan Suara Elektronik “Monggo saja,” kata Bagja, seperti dikutip dari Kompas.com. (*)

























