LEGION NEWS. COM – Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2024.
Komarudin mengatakan, jika Gibran ingin menunjukkan ketaatan terhadap hukum, pengunduran diri dinilai sebagai pilihan yang lebih baik.
“Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujar Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).
Komarudin juga menyebut, jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme di parlemen.
Ia bahkan membuka kemungkinan penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus, tergantung sikap partai-partai di DPR.
Lebih lanjut, Komarudin juga mengatakan jika memang taat hukum, Gibran harusnya mundur dari jabatan wakil presiden.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat tergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR RI.
“Proses selanjutnya tentu adalah proses politik. Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Namun, Doli mengingatkan bahwa apa pun langkah yang akan diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara, dalam menentukan langkah setelah putusan MK tersebut.
“Yang terpenting, apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” kata Doli.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso meminta semua pihak untuk menahan diri dan bijak merespons putusan MK. Sugiat mengatakan pihaknya tak mau berlarut-larut merespons putusan tersebut. Menurut dia, spekulasi terhadap putusan MK hanya akan mengganggu ekonomi dan iklim investasi.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut,” kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10).
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty),” imbuhnya.
MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
MK pun menyatakan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan putusan MK serta menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Jokowi juga menanggapi persoalan pendidikan Gibran dengan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda, termasuk adanya jalur pathway sebelum memasuki pendidikan diploma atau sarjana.
NasDem Akan Cek Surat Anggotanya yang Usulkan Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, akan mengecek informasi terkait beredarnya surat usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan Anggota Fraksi NasDem di DPR bernama Tonny Tesar.
Saan mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI tersebut dan berjanji akan segera meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
“Ya, itu saya lagi mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau cari tahu, dan mau klarifikasi ya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saan menjelaskan hingga saat ini sikap resmi Partai NasDem terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran, masih dalam tahap pengkajian secara internal.
“Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya. (*)

























