PDIP Suarakan Hak Angket, Beredar Surat Partai NasDem Soal Pemaksul Gibran

0
Img 20261008 Wa0300
Img 20261008 Wa0300

LEGIONNEWS.COM – Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2024.

Komarudin mengatakan, jika Gibran ingin menunjukkan ketaatan terhadap hukum, pengunduran diri dinilai sebagai pilihan yang lebih baik.

“Pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong,” ujar Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).

Advertisement

Komarudin juga menyebut, jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme di parlemen.

Ia bahkan membuka kemungkinan penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus, tergantung sikap partai-partai di DPR.

Lebih lanjut, Komarudin juga mengatakan jika memang taat hukum, Gibran harusnya mundur dari jabatan wakil presiden.

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,” ujarnya.

MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

MK pun menyatakan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan putusan MK serta menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.

Jokowi juga menanggapi persoalan pendidikan Gibran dengan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda, termasuk adanya jalur pathway sebelum memasuki pendidikan diploma atau sarjana.

NasDem Akan Cek Surat Anggotanya yang Usulkan Pemakzulan Gibran

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, akan mengecek informasi terkait beredarnya surat usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan Anggota Fraksi NasDem di DPR bernama Tonny Tesar.

Saan mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI tersebut dan berjanji akan segera meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

“Ya, itu saya lagi mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau cari tahu, dan mau klarifikasi ya,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saan menjelaskan hingga saat ini sikap resmi Partai NasDem terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran, masih dalam tahap pengkajian secara internal.

“Karena memang sampai saat ini partai, ya. Khususnya Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Dipastikan Hoaks

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, memastikan bahwa surat usulan impeachment yang mencatut nama Tonny Tesar tersebut adalah hoaks.

“Hoaks, hoaks. Enggak ada, enggak ada,” tegas Sahroni di Kompleks Parlemen, Kamis.

Sahroni mengatakan pihaknya memegang prinsip untuk menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.

Selain itu, ia menyebut bahwa hingga kini Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, belum memberikan instruksi atau arahan politik apa pun kepada para kadernya di Senayan usai putusan MK terkait Gibran tersebut dibacakan.

“Enggak, kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil,” imbuh Sahroni.

Mengenai Isi Surat
Adapun surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.

Dalam surat tersebut, nama Tonny Tesar dicatut untuk mendorong Pimpinan DPR agar menggunakan kewenangannya menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.

Ia merujuk pada pertimbangan putusan MK nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di mana MK menerangkan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pembuat surat tersebut menyebutkan bahwa kondisi itu melanggar Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Aturan itu secara tegas menyatakan bahwa syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial itu sejak awal pendaftaran pencalonan dinilai menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip pemilu jujur, adil, dan berintegritas.

Surat tersebut juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Pemberhentian dapat diajukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela), maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Di bagian akhir, surat hoaks yang mengatasnamakan politikus NasDem itu memuat dua tuntutan kepada Pimpinan DPR RI.

Pertama, meminta Pimpinan DPR membawa persoalan ini ke dalam Rapat Paripurna untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” bunyi poin tuntutan kedua dalam surat tersebut.

Bagaimana mekanisme pemberhentian Wapres di Parlemen?

Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 namun harus melalui sejumlah tahapan konstitusional.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum usul pemberhentian dapat diajukan kepada MPR. (*)

Advertisement