Kasus Dugaan Pungli Wisudawan di FIP UNM Ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sulsel

0
FOTO: Ilustrasi dugaan pungli di UNM
FOTO: Ilustrasi dugaan pungli di UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan laporan dugaan pungutan liar (Pungli) di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar.

Dugaan pungli di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar (FIP UNM) dilaporkan oleh Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar.

Penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjawab surat Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar bernomor surat 012/SMM/LP/VII/2026, Tanggal 1 Juli 2026.

Advertisement

Surat pemberitahuan perkembangan laporan itu bernomor B/5750/IX/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus Tanggal 9 September 2026, Yang ditandatangani Wadir Ditreskrimsus, AKBP Zulkarnain, SH., S.I.K, MH, Selaku Penyidik.

Kasus ini bermula dari permintaan (Kewajiban) bagi Wisudawan Fakultas Ilmu Pendidikan Tahun 2026 yang diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp 1.200.000,-

Dari data (Bukti) yang diterima awak media berupa bukti penyetoran bagi calon Wisudawan Fakultas Ilmu Pendidikan setoran melalui 2 Bank Pemerintah, dengan nomor rekening tujuan “IKA FIP Organisasi”.

“Biaya Wisuda dan Ramatamah, Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah [Rp 1.250.000,-], Rekening tujuan IKA FIP UNM, Tanggal 13 Agustus 2026,” bunyi slip setoran pada bank BNI oleh salah satu calon wisudawan.

Wisudawan lainnya, Melakukan tranfer via Bank BRI, Yang ditujukan ke rekening IKA FIP UNM pada bank BNI. Nomor referensi 1960643504***.

Terkait kasus dugaan pungli di FIP UNM akan ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Lembaga anti korupsi di Makassar akan mengawal kasus tersebut.

“LKKN akan mengawal kasus tersebut. Tujuannya agar jelas apakah adanya perbuatan melawan hukum atau tidak,” ujar Baharuddin saat dikonfirmasi terkait laporan Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar, Rabu (16/9/2026).

Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mengatakan Universitas Negeri Makassar memiliki fasilitas gedung untuk kegiatan wisudawa ataupun ramah tamah.

“Ini kampus pemerintah, Fasilitas gedung aula punya. Ini harus jelas peruntukannya apa uang yang sebesar Rp 1.250.000 itu. Kalau dikalikan ratusan wisudawan tentu nilainya besar,” katanya.

Dirinya berharap agar pihak Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Ketua Alumni FIP UNM terbuka ke publik maksud tujuan permintaan uang setoran untuk pelaksanaan wisudawan dan ramahtamah.

“Pihak Dekan dan Alumni FIP UNM harus terbuka di hadapan publik soal dana tersebut. Kalau tidak terbuka tentu akan menjadi permasalahan karena ini kampus milik pemerintah bukan kampus swasta,” kata Baharuddin menegaskan.

“Pihak Dekan dan Alumni FIP UNM harus terbuka di hadapan publik soal dana tersebut. Kalau tidak terbuka tentu akan menjadi permasalahan karena ini kampus milik pemerintah bukan kampus swasta,” kata Baharuddin menegaskan.

“Untuk itu penyidik harus memanggil Dekan dan Wakil Dekan 2 FIP UNM untuk dimintai keterangannya,” kunci Ketua Umum LKKN.

Untuk diketahui selain kasus dugaan pungli, Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar dalam laporannya juga melaporkan proyek pembangunan parkiran kendaraan kampus di Fakultas Ilmu Pendidikan. (LN)

Advertisement