LEGIONNEWS.COM – JENEPONTO – Penahanan Dahniar Erang, perempuan asal Agang Je’ne, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dalam perkara dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menuai sorotan praktisi hukum.
Dahniar dikabarkan ditahan di Polres Jeneponto setelah dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri, Mulyana Erang. Informasi yang berkembang, perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, persoalan hukum ini mendapat perhatian karena perkara tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara kakak dan adik kandung.
Praktisi hukum, Yang juga saat ini menjabat Ketua Umum Laskar ( Lembaga Study Hukum Dan Advokasi Rakyat ) Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H., mempertanyakan apakah proses penanganan perkara tersebut sejak awal telah mempertimbangkan karakter peristiwa, hubungan kekeluargaan para pihak, serta kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Kalau benar perkara ini bermula dari pertengkaran antara kakak dan adik kandung, maka aparat penegak hukum jangan hanya melihat peristiwa itu dari kacamata pasal. Lihat juga konteks sosialnya, hubungan para pihak, sebab-musabab peristiwa, akibat yang ditimbulkan, serta apakah masih ada ruang untuk memulihkan hubungan mereka,” tegas Illank dalam keterangan tertulisnya diterima awak media. Rabu (16/9/2026)
Menurutnya, Pasal 466 ayat (1) KUHP memang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III. Namun, keberadaan pasal tersebut tidak berarti setiap perkara harus didorong sejauh mungkin menuju pemidanaan tanpa terlebih dahulu menguji kemungkinan penyelesaian yang memenuhi ketentuan hukum.
“Yang harus diuji bukan hanya, ‘pasalnya apa?’ Tetapi juga, ‘apakah seluruh proses penanganannya sudah memenuhi prinsip.” katanya. (*)

























