Karang Taruna Harap Gubernur Sulsel Tinjau Ulang Soal Aturan Sisa BBM 1 Bar di Indikator Kendaraan

0
FOTO: Indikator bensin mobil. (Foto: dok. Driving)
FOTO: Indikator bensin mobil. (Foto: dok. Driving)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli meminta agar Gubernur Sulawesi Selatan meninjau ulang Surat bernomor 670/2478/DESDM tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., pada 12 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Salah satu poin yang diminta dilakukan peninjauan ulang “Pengisian Subsidi Saat Indikator Tinggal Satu Bar”.

Advertisement

“Ini agak rancu, Bayangi kalau ada warga sudah antri berjam-jam lamanya, Saat tiba giliran mengisi BBM lalu operator nozzle mengatakan indikator bahan bakar masih ada 2 bar, Belum bisa mengisi. Ini tentu akan jadi keributan antara pengedaran dengan operator nozzle,” ujar Zulkifli, Ahad (13/9/2026).

“Apalagi saat antri BBM di SPBU di siang hari, ini bisa memicu keributan,” beber Ketua Karang Taruna Kota Makassar ini.

“Bayangin kalau operator nozzle ngomong, Maaf indikator BBM bapak masih 2 bar. Sesuai aturan pengisian bahan bakar diharuskan saat indikator tersisa 1 bar itu sesuai aturan pemerintah daerah, Silahkan bapak-ibu kembali antri. Apa tidak terjadi debat kusir nanti di SPBU,” lanjut dia.

Zulkifli lalu menjelaskan tiap kendaraan memiliki kapasitas liter pada bar indikator berbeda-beda.

“Tiap kendaraan jumlah volume bahan bakar 1 bar itu berbeda beda, Tergantung besaran tangki BBM nya. Jadi saya mohon sekiranya terkait itu ditiadakan, Apabila hal itu tetap dilaksanakan akan terjadi kepanikan dan keributan di SPBU,” terang Zulkifli.

“Aturan itu memaksa orang harus bisa memastikan bahwa pada saat akan mengisi bahan bakar minyak indikator BBM harus satu bar dan ini sangat sulit. Apalagi saat menghadapi macet dan antrian panjang berjam jam kondisi ini bisa membuat kendaraan kehabisan bahan bakar sebelum tiba di SPBU, Dan bisa saja membuat orang berlama lama didepan nozzel sampai tersisa 1 nozzel daripada harus kembali antre,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat edaran baru sebagai respons terhadap antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Melalui surat tersebut, Pemprov Sulsel meminta Pertamina mengambil sejumlah langkah untuk mengurai antrean, memperbaiki pelayanan SPBU, sekaligus menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.

Sedikitnya terdapat lima langkah utama yang diminta untuk segera diterapkan di seluruh SPBU Sulawesi Selatan, dengan pelaksanaan awal dijadwalkan mulai 13 September hingga 20 September 2026.

Ganjil-Genap untuk Pengisian BBM Subsidi

Langkah pertama yang diminta Pemprov Sulsel adalah penerapan sistem ganjil-genap dalam pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Melalui mekanisme tersebut, kendaraan akan mendapatkan layanan pengisian berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, sehingga jumlah kendaraan yang mengakses BBM subsidi dapat diatur secara bergiliran.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan pada waktu tertentu sekaligus mencegah penumpukan yang terjadi akibat tingginya permintaan secara bersamaan.

Penerapan sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan tekanan permintaan BBM subsidi di tengah meningkatnya antrean pada sejumlah SPBU.

Pengisian Truk Dialihkan ke Malam Hari

Langkah kedua menyasar kendaraan jenis truk yang selama ini turut menggunakan ruang pelayanan SPBU pada jam operasional siang dan berpotensi memperpanjang antrean kendaraan.

Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM bagi kendaraan truk dialihkan ke malam hari, sehingga kendaraan besar tidak menumpuk bersamaan dengan kendaraan pribadi pada jam-jam aktivitas masyarakat.

Pengaturan waktu tersebut diharapkan dapat membuat arus kendaraan di sekitar SPBU menjadi lebih terkendali, sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat pada siang hari.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan posisi Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, sebagai salah satu simpul penting pergerakan logistik menuju berbagai wilayah Indonesia Timur.

Pengisian Subsidi Saat Indikator Tinggal Satu Bar

Pemprov Sulsel juga meminta adanya pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi berdasarkan indikator bahan bakar yang terdapat pada kendaraan.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Ketentuan tersebut diarahkan untuk mencegah pengisian berulang dalam kondisi tangki kendaraan yang masih memiliki persediaan BBM cukup.

Pemerintah berharap pembatasan tersebut dapat mengurangi praktik pengisian berulang dan sekaligus meredam perilaku panic buying yang berpotensi memperpanjang antrean.

Operator dan Nozzle SPBU Akan Ditertibkan

Langkah keempat berkaitan langsung dengan kapasitas pelayanan SPBU, terutama menyangkut ketersediaan operator pada setiap nozzle yang digunakan masyarakat.

Pemprov Sulsel meminta SPBU memastikan seluruh nozzle yang tersedia dapat dioperasikan secara optimal dengan dukungan operator yang mencukupi.

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan diminta segera melakukan perbaikan pelayanan.

Apabila tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya akan dilakukan evaluasi.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat antrean sebagai persoalan ketersediaan stok, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan SPBU memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tambah Mobil Tangki dan Digitalisasi Antrean

Langkah kelima berfokus pada inovasi pelayanan serta penguatan distribusi BBM untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih cepat dan terukur.

Pertamina diminta menambah armada Mobil Tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM, serta memperkuat sistem digitalisasi antrean di SPBU.

Selain itu, Pemprov Sulsel meminta adanya penambahan sekaligus pengawasan terhadap jam operasional SPBU, termasuk memastikan pelayanan 24 jam dapat berjalan secara efektif.

Penguatan armada distribusi diharapkan dapat mempercepat pengisian kembali stok SPBU ketika terjadi peningkatan permintaan atau penyerapan BBM yang lebih tinggi daripada kondisi normal.

Sementara itu, digitalisasi antrean diharapkan dapat membantu mengatur arus kendaraan dan memberikan mekanisme pelayanan yang lebih tertib bagi masyarakat.

Berlaku Mulai 13 September
Kelima kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 13 September hingga 20 September 2026 sebagai langkah awal penanganan antrean BBM di Sulawesi Selatan.

Setelah periode tersebut, pemerintah bersama Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang telah diterapkan di lapangan.

Evaluasi menjadi penting untuk mengetahui apakah pengaturan kendaraan, pembatasan pengisian, penambahan armada, serta peningkatan kapasitas pelayanan SPBU benar-benar mampu mengurangi antrean.

Persoalan BBM pada akhirnya bukan hanya menyangkut tersedia atau tidak tersedianya stok, tetapi juga menyangkut bagaimana pasokan tersebut didistribusikan dan dilayani secara efektif.

Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan ini akan diukur secara sederhana, yakni apakah waktu antrean menjadi lebih pendek, pelayanan semakin tertib, dan BBM dapat diperoleh tanpa harus kehilangan berjam-jam waktu produktif.

Karena itu, periode 13 hingga 20 September akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah lima kebijakan baru tersebut mampu mengurai antrean sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan BBM di Sulawesi Selatan. (LN)

Advertisement