
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kepastian penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.” ujar Wakil Ketua DPR RI. Kamis (27/8).
Rapat Paripurna DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Rapat paripurna RUU Perampasan Aset dihadiri Pimpinan DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
“Tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco di hadapan anggota dewan.
“Setuju!” sahut peserta rapat kompak disambut ketukan palu sidang.
Sebelum persetujuan diambil, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman terlebih dahulu memaparkan laporan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset yang hingga kini masih terus digodok di komisiannya.
Dasco pun mengapresiasi kinerja Komisi III dan menegaskan komitmen parlemen untuk menuntaskan RUU tersebut menjadi undang-undang sesuai dengan kalender legislasi yang telah disepakati.
Sufmi Dasco dalam kesempatan itu menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyerap aspirasi.
“Kami akan memberikan salinan risalah paripurna sebagai pegangan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat mengawasi proses pembahasan.” kata Dasco.
DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, dan memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai komitmen. (*)
























