
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketika masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, kualitas respons dan pelayanan Bawaslu menjadi bagian yang turut menentukan penilaian publik terhadap lembaga pengawas Pemilu.
Karena itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap standar pelayanan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menjadi fokus perumusan standar pelayanan publik karena kedua layanan tersebut merupakan tugas dan fungsi Bawaslu yang paling bersentuhan dengan publik, khususnya pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
“Responsivitas publik terkait ini, kita juga banyak mendapatkan reaksi baik ataupun kritik dari masyarakat terkait bagaimana proses penanganan pelanggaran dan bagaimana keterbukaan informasi. Kemudian soal akses dan pelayanan,” kata Mardiana saat membuka Forum Konsultasi Publik di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (14/8/2026).
Menurut Mardiana, masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk menyempurnakan produk standar pelayanan yang telah dirumuskan Bawaslu Sulsel. Ia menegaskan, standar tersebut tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi perlu diuji melalui perspektif pihak yang berinteraksi dengan layanan Bawaslu.
“Jadi hari ini kita berharap masukan para pihak terhadap produk yang dihasilkan. Mungkin tidak sempurna, kami belajar, tapi kami belajar untuk kerja bareng secara intelektual untuk memperbaiki kualitas produk yang telah kami hasilkan,” ujarnya.
Forum Konsultasi Publik yang digelar Jumat (14/8/2026) menjadi ruang untuk meminta tanggapan, saran, dan masukan atas standar pelayanan tersebut. Agenda ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan dan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap layanan Bawaslu, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Tidak bisa dimungkiri, kami sering mendengar kritik di luar: bagaimana respon, bagaimana sikap Bawaslu ketika ada pihak yang menyampaikan laporan atau bahkan permohonan sengketa. Sikap Bawaslu ini tentu akan menjadi poin bagi publik untuk menilai,” kata Saiful.
Menurutnya, masukan dari peserta forum menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan. Ia berharap konsultasi publik tidak hanya mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bawaslu, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan hasil kerja pengawasan Pemilu.
“Pemilu adalah bisnis kepercayaan, kepercayaan publik. Sehingga menguatkan kepercayaan publik terhadap hasil-hasil kerja, khususnya di Pemilu dan Pemilihan, itu akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang kita bangun,” ujarnya.
Saiful menambahkan, perspektif peserta dengan latar belakang berbeda menjadi penting dalam mengevaluasi kualitas layanan. Menurutnya, pengalaman pihak yang pernah bersentuhan dengan layanan Bawaslu dapat memberikan sudut pandang yang mungkin tidak terlihat dari internal lembaga.
“Jangan sampai Bawaslu menganggap bahwa kita sudah ramah disabilitas, tetapi dari perspektif teman-teman disabilitas ada yang perlu diperbaiki. Masukannya menjadi penting,” katanya.
Forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Sulsel membangun pelayanan publik yang lebih terbuka, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (*)
























