LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima organisasinya terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang disebut melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba, Muhamad Nur Ichzan, dalam keterangannya yang diterima awak media Senin (27/6/2026), mengatakan permintaan tersebut bertujuan agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme pengawasan internal Polri secara profesional, objektif, dan transparan.
Menurut Ichzan, berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, peristiwa tersebut diduga bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A pada 20 Mei sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Setelah penangkapan itu, petugas disebut melakukan pengembangan yang diduga mengarah kepada seorang pria berinisial H.
Ichzan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dalam proses tersebut terdapat klaim bahwa komunikasi atau negosiasi diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Satresnarkoba berinisial R. Ia juga menyebut terdapat informasi mengenai dugaan transfer dana sebesar Rp15 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama seseorang berinisial Y. Menurut informasi yang diterimanya, transaksi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar pengembangan perkara terhadap H tidak dilanjutkan.
Namun demikian, Ichzan menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi dan karenanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh Propam Polda Sulsel.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menghakimi siapa pun. Justru karena informasi ini telah beredar di masyarakat, kami meminta Propam Polda Sulsel melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika informasi tersebut tidak benar, tentu harus dipulihkan nama baik pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” kata Ichzan. Senin (27/6)
Selain meminta penyelidikan terhadap informasi tersebut, Pemuda Justicia juga mendesak Propam Polda Sulsel melakukan audit internal, termasuk tes narkoba terhadap personel Satresnarkoba Polres Bulukumba.
Menurut Ichzan, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap personel yang bertugas dalam pemberantasan narkotika memiliki integritas, profesionalisme, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Audit internal dan tes narkoba bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Semakin cepat dilakukan pemeriksaan, semakin cepat pula kepastian hukum dapat diperoleh,” ujarnya.
Pemuda Justicia berharap Propam Polda Sulsel segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan tanggapan resmi atas informasi yang disampaikan oleh Pemuda Justicia. Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai telah terjadinya suatu pelanggaran. (*)
























