Oleh: Drs. H. Makmur Idrus, Mantan Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan
“Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.”
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti praktik jual beli opini audit sebagai modus korupsi patut menjadi perhatian serius. Meski terdengar keras, namun fakta yang terungkap dalam berbagai kasus menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Ketika opini audit yang seharusnya lahir dari proses pemeriksaan profesional justru dipengaruhi oleh transaksi dan kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik lembaga pemeriksa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, opini audit memiliki kedudukan yang sangat penting. Opini merupakan kesimpulan profesional auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar yang berlaku. Opini tidak lahir dari negosiasi, kompromi, atau kedekatan personal, melainkan dari bukti audit yang cukup dan kompeten. Karena itu, setiap upaya memengaruhi hasil pemeriksaan melalui cara-cara yang melanggar hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas.
Sayangnya, dalam praktik pemerintahan daerah, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sering kali dipersepsikan sebagai simbol prestise. Tidak sedikit kepala daerah yang menjadikan WTP sebagai ukuran utama keberhasilan tata kelola pemerintahan. Akibatnya, energi birokrasi terkadang lebih banyak diarahkan untuk mengejar predikat daripada memperbaiki sistem pengelolaan keuangan secara substansial.
Padahal, perlu dipahami bahwa opini WTP bukanlah sertifikat bebas korupsi. WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Sebuah daerah dapat memperoleh opini WTP, namun masih terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang belum terdeteksi atau baru terungkap melalui audit investigatif dan proses penegakan hukum.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kepatuhan administratif dan integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kepatuhan dapat dibangun melalui aturan, pedoman, dan prosedur. Namun integritas hanya dapat tumbuh dari kesadaran moral setiap individu yang diberi amanah mengelola uang rakyat.
Kasus-kasus yang melibatkan oknum auditor maupun pihak yang diperiksa seharusnya menjadi pelajaran bersama. Integritas auditor merupakan benteng terakhir dalam menjaga kredibilitas hasil pemeriksaan. Ketika benteng itu runtuh, maka seluruh proses audit kehilangan maknanya. Sebaliknya, auditor yang berintegritas akan tetap berdiri tegak meskipun menghadapi berbagai tekanan dan godaan.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Penguatan sistem pengawasan internal, transparansi tindak lanjut hasil pemeriksaan, rotasi auditor yang sehat, serta pendidikan etika profesi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Integritas harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan.
Bangsa ini membutuhkan auditor yang berani mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah. Sebab pada akhirnya, tujuan audit bukan untuk menyenangkan pejabat atau menjaga citra lembaga, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab.
Opini audit adalah hasil pemeriksaan, bukan hasil transaksi. Ketika opini diperjualbelikan, yang rusak bukan hanya lembaga pemeriksa, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Dan ketika kepercayaan itu hilang, biaya yang harus dibayar bangsa ini jauh lebih mahal daripada nilai korupsi yang berhasil diungkap.
























