
MAKASSAR– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Budaya Daerah. Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi B DPRD Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Ranperda tentang Pemajuan Budaya Daerah tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat yang memiliki perhatian terhadap pelestarian budaya daerah.
Dalam forum tersebut, hadir Makole Baebunta ke-36, YM. Hj. Andi Syarifah Muhaeminah, SE., M.Si atau yang dikenal dengan gelar adat Opu Daengna Putri. Kehadirannya menjadi bagian penting dalam memberikan pandangan dan masukan terkait penguatan perlindungan budaya lokal melalui regulasi daerah.
Andi Syarifah Muhaeminah menegaskan bahwa budaya merupakan identitas yang tidak hanya harus dijaga, tetapi juga diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi muda.
“Ranperda ini menjadi momentum yang sangat penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang kita miliki tidak hilang ditelan zaman. Budaya adalah jati diri masyarakat Sulawesi Selatan yang harus dijaga, dilindungi, dan dikembangkan bersama,” ujarnya, Kamis (11/06).
Menurutnya, regulasi yang disusun hendaknya tidak hanya berorientasi pada pelestarian, tetapi juga memberikan ruang bagi pengembangan budaya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
“Kita berharap perda ini nantinya mampu memberikan perlindungan yang nyata terhadap warisan budaya daerah, sekaligus mendorong generasi muda untuk mengenal, mencintai, dan melestarikan budaya leluhurnya.
Pemajuan budaya harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan lembaga adat,” tambahnya.
Ia juga menilai keterlibatan tokoh adat dalam penyusunan kebijakan terkait budaya merupakan langkah yang tepat karena masyarakat adat memiliki pemahaman yang kuat mengenai sejarah dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pansus DPRD Sulsel terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, budayawan, komunitas seni, serta pemangku adat guna menyempurnakan substansi Ranperda Pemajuan Budaya Daerah.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan upaya pelestarian dan pengembangan budaya di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih terarah, sehingga kekayaan budaya daerah tetap menjadi identitas yang membanggakan dan mampu diwariskan kepada generasi mendatang. (*)






















