Kekerasan di SMPN 35 Makassar: Pelanggaran Hukum dan Krisis Empati Pendidikan

0
FOTO: Hasil tangkap layar video viral pengeroyokan di SMPN 35 Makassar.
FOTO: Hasil tangkap layar video viral pengeroyokan di SMPN 35 Makassar.

Oleh: Abdul Rahman Daeng Gus Dur, Aktivis Difabel & Penggiat Isu Pendidikan Inklusi Sulawesi Selatan

LEGIONNEWS.COM – OPINI, Pagi ini, keresahan menyelimuti ruang publik kita. Sebuah laporan mencuat ke permukaan terkait dugaan kekerasan yang menimpa seorang siswa di SMP Negeri 35 Makassar. Kasus ini bukan sekadar konflik antar-siswa biasa, melainkan cerminan retaknya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Sebagai aktivis difabel dan penggiat isu pendidikan inklusi di Sulawesi Selatan, saya merasa miris menyaksikan bagaimana dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi taman bagi tumbuh kembang karakter, justru menjadi arena bagi praktik perundungan dan kekerasan fisik.

Advertisement

Korban, seorang siswa kelas 7 yang sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota OSIS untuk menertibkan kedisiplinan atribut sekolah, reportedly mengalami pengeroyokan oleh sekitar 10 siswa lain pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kronologinya sungguh memilukan: alih-alih menerima teguran dengan dewasa, sekelompok siswa tersebut melampiaskan amarah dengan memukul korban hingga jatuh dan menginjak-injak kepalanya. Luka lecet di pelipis dan nyeri di area kepala adalah bukti nyata dari kebrutalan yang terjadi di siang hari, di dalam lingkungan sekolah.

Namun, yang lebih memperparah keadaan adalah respons institusional yang diterima korban. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis, korban justru mendapatkan ultimatum dari pihak Bimbingan Konseling (BK): “Panggil orang tuamu datang hari Senin, kalau tidak datang, kau tidak diikutkan ujian.”

Pernyataan ini adalah bentuk viktimisasi sekunder yang tidak dapat dibenarkan secara pedagogis maupun etis. Mengapa korban kekerasan, yang jelas-jelas dalam posisi terluka dan trauma, diancam dengan sanksi akademik? Di mana rasa kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi nafas pendidikan?

Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C secara eksplisit melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, landasan terbaru dan paling relevan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan menegaskan kewajiban satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Permendikbudristek No. 46/2023 secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin rasa aman bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Ancaman tidak ikut ujian kepada korban jelas bertentangan dengan semangat regulasi ini yang menekankan pemulihan, non-diskriminasi, dan keamanan psikologis siswa, bukan penghukuman administratif yang sewenang-wenang yang justru menambah trauma korban.

Saya mempertanyakan, apakah laporan kejadian ini sudah sampai ke tangan Kepala Sekolah? Bagaimana solusi konkret yang ditawarkan? Kejadian ini terjadi di dalam lingkungan sekolah, pada jam sekolah, saat korban sedang menjalankan tugas sekolah.

Maka, sekolah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak lepas tangan. Saya menghargai upaya untuk tidak segera membawa masalah ini ke jalur hukum, namun masyarakat membutuhkan jaminan tertulis dan tindakan tegas bahwa para pelaku akan mendapatkan sanksi yang mendidik, bukan sekadar teguran lisan. Lebih dari itu, diperlukan jaminan keamanan bahwa kejadian barbar seperti ini tidak akan terulang lagi.

Kasus di SMPN 35 Makassar ini menyoroti kegagalan sistem dalam menangani perundungan kolektif. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan budaya takut dan impunitas di kalangan siswa. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Ancaman tidak ikut ujian kepada korban adalah preseden buruk yang menunjukkan betapa minimnya pemahaman sebagian oknum pendidik terhadap hak-hak anak dan prinsip-prinsip pendidikan yang memanusiakan.

Sebagai penggiat pendidikan inklusi, saya merasa heran dan sedih. Di tahun 2026 ini, masih ada saja kasus kekerasan siswa yang ditangani dengan cara-cara yang seolah-olah mengaburkan siapa korban dan siapa pelaku. Dunia pendidikan kita sedang sakit jika respons terhadap kekerasan adalah mengancam korban dengan hambatan akademik.

Perlu evaluasi menyeluruh dan tindak lanjut yang transparan. Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk turun tangan memastikan bahwa SMPN 35 Makassar kembali menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat sesuai mandat Kementerian Pendidikan.

Kepada para orang tua, mari kita jaga anak-anak kita. Kepada pihak sekolah, mohon bangun sistem pengaduan dan penanganan konflik yang adil. Jangan biarkan seragam OSIS atau jabatan siswa menjadi alasan untuk dijadikan sasaran empuk kekerasan. Keadilan untuk korban adalah keadilan untuk semua siswa yang ingin belajar dengan tenang.

Advertisement