Insentif Rp6 Juta Per hari ke Dapur SPPG ‘Disunat’ 3 Tersangka

0
FOTO: Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026). (Dok Seskab)
FOTO: Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026). (Dok Seskab)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Terungkap dari tiga tersangka mantan kepala dan dua wakil Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan penyelewengan insentif yang diberikan BGN kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Untuk diketahui BGN memberikan insentif fasilitas sebesar Rp6.000.000 per hari ke SPPG.

Hal itu disampaikan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Kamis (4/6/2026).

Advertisement

Dari insentif tersebut, Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung. Kamis kemarin.

Syarief Sulaeman menyebutkan, Terkait modus penyelewengan, ia masih belum bisa membeberkan lantaran merupakan materi penyidikan.

“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa saat ini penyidik masih belum berfokus pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Diketahui, tiga mantan pejabat BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG. Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Advertisement