LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi pencopotan Kepala dan dua Wakil kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengapresiasi penggantian Kepala beserta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan pemerintah.” ujar Sufmi Dasco dalam unggahannya di media sosial miliknya. Rabu (3/6)
Kata Dasco, Penggantian ini merupakan bentuk nyata pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat serta masukan DPR.
“Saya berharap dengan evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap jajaran kepemimpinan BGN, lembaga tersebut dapat terus berbenah dan melayani masyarakat dengan lebih baik.” katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, pada Rabu (03/06). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ikut terseret.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.
Ketiga tersangka, menurut Syarief, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. (*)
























