
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Terdakwa Ong Onggianto Andres alias Koko Andre kembali angkat suara soal dugaan keterlibatan politikus partai gerindra sulawesi selatan, DM dalam kasus proyek pekerjaan ruas jalan Sabang-Tallang Seko senilai Rp55 miliar lebih di tahun 2020.
Koko Andre tak henti hentinya mendesak pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memeriksa DM dan mantan ajudannya AFS.
“Di fakta persidangan lalu sangat terang benderang keterlibatan Darmawangsyah Muin [DM]. Bahkan mantan wakil ketua DPRD Sulsel itu mangkir hingga tiga kali panggilan hakim Tipikor dengan alasan sibuk dengan urusan kedewanan saat itu,” ujar Koko Andre kepada media di Pengadilan Negeri Makassar. Rabu (3/6/2026).
Untuk diketahui, Andre hadir sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Konstruksi Bank Sulselbar di Pengadilan Negeri Makassar. Rabu.
Ong Onggianto Andres berharap adanya keadilan dalam kasus yang menimpa dirinya. Ia pun meminta aparat kepolisian sebagai penyidik untuk kembali memeriksa Wakil bupati Gowa periode 2024-2029.
“Saya secara tegas minta keadilan terutama pihak penyidik di Polda Sulsel. Untuk kembali memeriksa Darmawangsyah Muin, Timbulnya perbuatan melawan hukum inikan ada perannya dia selaku pejabat daerah,” ucap Koko Andreas.
“Saya beberapa kali mendatangi gedung DPRD Sulsel untuk menemui pak Darmawangsyah Muin, Ia urusannya soal proyek jalan Sabang-Tallang Seko senilai Rp55 miliar, Ada permintaan fee proyek oleh Darmawangsyah saat ditemui waktu itu,” tutur Andreas.
“Lantas pernah dalam pemberitaan Darmawangsyah mengaku bahwa tidak pernah memiliki proyek di luwu utara itu bohong besar,” katanya.
Andreas menyebut bukti transfer dan dokumen pemberian dana itu masih lengkap.
Ia menyebutkan pemberian secara tunai pernah dia lakukan melalui ajudan Darmawangsyah yang bernama Andi Fajar Sakti.
“Dokumen foto dan bukti chat antara Andre dan ajudan Darmawangsyah juga masih lengkap. Penyerahan dana itu dilakukan saat Darmawangsyah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel,” katanya.
Terkait dengan pernyataan Onggianto Andres. Awak media menghubungi Wakil bupati Gowa.
Kepada media Jumat (24/4/2026), Wabup Gowa kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ada hubungan apapun dengan terdakwa Andres.
Darmawangsyah juga mengaku bahwa tidak pernah memiliki proyek di luwu utara (Lutra). Apalagi katanya Lutra bukan daerah pemilihan (Dapil) nya.
“Saya sudah berikan penjelasan bahwa saya tidak pernah ada hubungan apapun dgn andres…saya juga tidak pernah punya proyek di luwu utara apalagi aspirasi karena dapil saya gowa takalar,” katanya menjelaskan. Jumat.
Awak media mengkonfirmasi pernyataan Andre yang menyebut adanya bukti transfer dan dokumen pemberian dana itu kepada Darmawangsyah.
Darmawangsyah yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel mengatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menerima transfer dari Onggianto Andres.
“Dibuktikan saja. Yang jelas saya tidak pernah menerima transfer apapun dari orang lain termasuk andres..saya juga tidak kenal siapa dia (Andres)” tutur Darmawangsyah.
Darmawangsyah membantah pernyataan Andre yang menyebut pernah diserahkan uang tunai melalui ajudan Darmawangsyah yang bernama Andi Fajar Sakti.
“Fajar Sakti adalah staf komisi hingga sekarang di provinsi…dan saya waktu itu sudah jadi wakil ketua DPRD Sulsel,” tutupnya.
Tanggapan Lembaga Anti Korupsi
Terpisah Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Baharuddin S kepada merespon tudingan terdakwa Ong Onggianto Andres terhadap Wakil bupati Gowa yang diduga ikut dalam bagian perbuatan melawan hukum dalam kasus proyek pekerjaan ruas jalan Sabang-Tallang Seko senilai Rp55 miliar lebih di tahun 2020.
“Sebenarnya kasus ini menarik. Apalagi ada pernyataan terdakwa yang disebutkannya diduga ada keterlibatan Wabup Gowa, Sangat menarik,” ujar Baharuddin. Rabu (3/6).
“Kalau saudara Andreas memiliki bukti kuat berdasarkan fakta persidangan dan bukti lain yang ia kuasai. Serahkan ke kami [LKKN] nanti kami tindak lanjuti di Polda atau di Kejati Sulsel, Kalau ragu dengan dua lembaga hukum di Sulsel, Yah kami adukan ke komisi pemberantasan korupsi [KPK] seperti itu,” tutur Ketua Umum LKKN.
Baharuddin menyebutkan kasus korupsi harus dititik beratkan kepada seseorang (Pejabat) yang memiliki kewenangan. Apalagi yang bersangkutan adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Sulsel.
“Klimaks di kasus ini adalah adanya dugaan keterlibatan mantan unsur pimpinan DPRD Sulsel yang saat ini menjabat sebagai wabup. Saya pikir kasus ini tidak hanya berhenti di 7 orang terdakwa saja, Ada pertanyaan besarnya, Kenapa Jaksa penuntut umum saat itu lemah terhadap DM dan ajudannya untuk dihadirkan dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar,” katanya.
Adapun ketujuh terdakwa yang telah menjalani persidangan diantaranya adalah Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai), Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana), Darmono (Pemodal/Pelaksana) dan H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana).























