LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi II DPR membahas masukan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam rapat pembahasan RUU Pemilu mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti dihadirkan memberikan masukannya.
Ia dalam rapat tersebut mengatakan pelaksanaan pemilu di Indonesia saat ini sudah berlangsung bebas. Namun, dia menilai sistem pemilu saat ini belum sepenuhnya adil.
Menurut mantan Ketua KPU RI itu masih terdapat sejumlah persoalan yang menyebabkan prinsip keadilan dalam pemilu belum terwujud.
“Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Jadi sudah saya evaluasi, kesimpulan saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk,” kata Ramlan.
Ramlan menilai kesetaraan nilai suara pemilih belum sepenuhnya terwujud. Dia mengatakan suara yang diberikan kepada calon legislatif memiliki pengaruh lebih besar dibanding suara yang diberikan kepada partai politik.
“Misalnya, kalau kita mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai. Padahal katanya prinsipnya one person, one vote, one value. Tapi kenyataannya undang-undang pemilu kita itu kalau mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat,” ujarnya.
Dia juga menyoroti jutaan suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi karena partai penerima suara tidak memenuhi ambang batas parlemen. Menurutnya, hal itu melanggar prinsip satu orang satu suara.
“Suara sah tapi tidak dihitung, yaitu suara yang diperoleh oleh partai yang tidak mencapai ambang batas, dan itu jumlahnya sejak Pemilu 2009 selalu di atas 10 juta. Malah Pemilu 2009 itu ada 19,9 juta suara sah tapi tidak dihitung menjadi kursi. Paling rendah itu Pemilu 2014, nggak sampai 3 juta. Pemilu 2024 itu 17,7 juta,” ujarnya.
“Jadi suara seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value,” sambungnya.
Ramlan juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh petahana untuk kepentingan kampanye. Dia menyebut anggaran publik hingga aparatur negara kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.
“Incumbent itu menggunakan sarana publik ya. Anggaran publik, pegawai negara, dan sebagainya untuk kepentingan kampanye,” ujarnya.
Selain itu, dia menilai praktik jual beli suara masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan dalam sistem pemilu Indonesia. Ramlan berharap DPR dan pemerintah dapat memperbaiki berbagai persoalan tersebut dalam revisi UU Pemilu. (*)























