LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih banyaknya aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan yang belum memiliki kepastian hukum. Tercatat sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah kabupaten/kota di Sulsel belum tersertifikasi dengan nilai aset mencapai Rp14,1 triliun.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah dan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan persoalan aset yang belum tersertifikasi bukan sekadar masalah administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga membuka celah tindak pidana korupsi.
“Kalau tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan pemerintah, bisa diambil pihak lain. Itu berpotensi menjadi masalah hukum, bahkan korupsi,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK, total luas aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat mencapai sekitar 59 juta meter persegi. Namun, target pensertifikatan pada tahun 2026 baru mencakup 972 bidang atau sekitar 1,9 juta meter persegi.
KPK menilai angka tersebut masih sangat kecil dibanding jumlah keseluruhan aset yang belum memiliki legalitas.
Menurut Edi, lemahnya pengelolaan aset daerah menjadi persoalan serius, terlebih di tengah perubahan pola transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Padahal, aset yang memiliki kepastian hukum dan dikelola secara optimal dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa aset yang tidak memiliki legalitas berpotensi memicu konflik lahan, sengketa kepemilikan, hingga penyalahgunaan aset oleh pihak tertentu.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai berpotensi kehilangan pendapatan karena banyak aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
KPK sendiri memfokuskan pendampingan pada tiga aspek utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, pengamanan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, menilai persoalan aset daerah yang belum tersertifikasi harus menjadi perhatian serius seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel.
Menurutnya, aset negara yang tidak memiliki kepastian hukum sangat rentan bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah.
“Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut aset negara bernilai triliunan rupiah. Jangan sampai aset pemerintah hilang, dikuasai pihak lain, atau justru menjadi celah praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan dan administrasi,” ujar Zulkifli Thahir di Makassar, Rabu (13/5/2026).
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih serius melakukan inventarisasi dan percepatan pensertifikatan aset demi menjaga keamanan barang milik daerah.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa lahan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat melakukan penataan aset. Kalau aset tertata dengan baik dan memiliki legalitas jelas, maka manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan PAD dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Zulkifli juga mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pengelolaan aset daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (*)





















