
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya buka suara terkait polemik sewa lahan kompensasi PLTA Dam Karebbe di Luwu Timur yang kini dikelola oleh PT IHIP.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat menerima aspirasi massa aksi mahasiswa di depan kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (7/5/2026).
Dalam keterangannya di atas mobil komando, Soetarmi menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan Kecamatan Malili yang belakangan menjadi sorotan publik dan memicu gelombang protes mahasiswa.
“Kami apresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa atas supportnya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya masyarakat Luwu Timur,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kejati Sulsel tidak tinggal diam dan telah melakukan penelaahan serta upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, dari hasil telaah yang dilakukan, Kejati Sulsel menemukan sejumlah poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satunya terkait nilai sewa lahan kompensasi yang dinilai perlu dievaluasi kembali melalui mekanisme appraisal independen.
“Terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan tim appraisal independen. Jadi temuan kami terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan evaluasi kembali dengan melibatkan appraisal yang independen,” kata Soetarmi.
Pernyataan ini menjadi penting karena selama ini polemik sewa lahan PT IHIP tidak hanya dipersoalkan dari sisi administratif, tetapi juga menyangkut dugaan kerugian daerah dan status lahan yang disebut belum sepenuhnya clean and clear.
Selain evaluasi nilai sewa, Kejati Sulsel juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak agar pembayaran okupasi dapat dilakukan secara tepat.
“Menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mendata ulang masyarakat-masyarakat yang terdampak agar dapat dilakukan pembayaran terhadap okupasi yang dikuasai masyarakat,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut di lapangan.
“Kejaksaan Tinggi sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau perkembangan rekomendasi yang sudah dikeluarkan ini terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan resmi Kejati Sulsel ini sekaligus memperlihatkan bahwa polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe kini telah memasuki fase pengawasan serius aparat penegak hukum.
Sebelumnya, aksi mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menyebut kondisi Luwu Timur “sedang tidak baik-baik saja” akibat berbagai persoalan tata kelola daerah, termasuk konflik agraria, dugaan maladministrasi, hingga polemik investasi yang dinilai belum berpihak pada rasa keadilan masyarakat. (*)























