Nama PD Masih Tercatat Anggota Partai Nasdem di Website KPU RI

0
FOTO: Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka. (Istimewa)
FOTO: Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Hingga bulan April 2026, Nama Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka masih tercatat sebagai anggota partai Nasdem provinsi sulawesi selatan.

Hal itu diketahui melalui surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Nomor: 78/PL.02.2-SD/7373/2026, Tanggal 19 Februari 2026 kepada Putriana Hamda Dakka.

Dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Putri Dakka masih tercatat sebagai kader partai Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel).

Advertisement

Berdasarkan data KPU RI, Fakta ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan proses pergantian antar waktu (PAW) kursi DPR RI yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Status keanggotaan partai merupakan salah satu syarat mendasar dalam mekanisme PAW, sekaligus menepis spekulasi mengenai kelayakan Putri Dakka untuk melanjutkan proses tersebut.

Kabar terbaru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem justru merekomendasikan nama Hayarna Hakim sebagai calon PAW Rusdi Masse yang hengkang ke PSI.

Padahal, berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Putri Dakka berada pada urutan ketiga dengan perolehan 53.700 suara, sedangkan Hayarna Hakim berada di posisi kelima dengan raihan 29.162 suara.

Terkait tidak dimasukkan nama Putri Dakka sebagai pengganti antar waktu oleh DPP Partai Nasdem, Direktur Profetik Institute, Asratillah mengatakan data dari KPU yang masih mencatat Putriana Hamda Dakka sebagai kader Partai NasDem menunjukkan bahwa secara administratif status keanggotaannya belum berubah.

“Dalam sistem kepartaian, rujukan seperti SIPOL menjadi basis formal yang diakui negara. Selama tidak ada perubahan resmi yang dilaporkan dan diperbarui, maka status tersebut tetap dianggap sah secara hukum administrasi politik,” ujar Asratillah, Rabu (6/5/2206).

“Di sisi lain, tidak adanya proses di Mahkamah Partai menjadi poin yang sangat penting. Dalam tata kelola partai modern, pemberhentian kader seharusnya melalui mekanisme internal yang jelas agar memiliki legitimasi organisasi,” imbuh Direktur Profetik Institute.

Kata Asratillah, Jika tidak pernah ada sidang di Mahkamah Partai atau keputusan resmi, maka secara prosedural sulit untuk menyatakan seseorang sudah tidak lagi menjadi kader.

“Ini akan membuka ruang tafsir dan potensi sengketa karena keputusan politik tidak diikuti dengan keputusan formal yang kuat.” katanya.

“Saya melihat persoalan ini sebagai benturan antara realitas politik dan tertib administrasi. Di satu sisi mungkin ada dinamika politik yang membuat seorang figur dianggap tidak lagi sejalan dengan partai. Namun di sisi lain, secara administratif dan hukum internal, status itu belum dicabut.” beber Asratillah.

Lalu katanya, Ketidaksinkronan ini yang kemudian memunculkan polemik di ruang publik dan memperpanjang perdebatan.

“Menurut saya, kondisi seperti ini juga mencerminkan belum solidnya mekanisme penegakan disiplin internal partai. Ketika aturan tidak dijalankan secara konsisten, maka keputusan politik menjadi terlihat subjektif dan mudah diperdebatkan.” tutur Direktur Profetik Institute ini.

“Ini berisiko menimbulkan preseden kurang baik karena kader bisa mempertanyakan dasar keputusan yang diambil oleh elite partai.” timpah Asratillah.

Kata dia, Pada akhirnya, ke depan partai perlu memastikan setiap keputusan strategis memiliki dasar administratif yang kuat dan transparan.

“Tanpa itu, setiap konflik internal akan mudah melebar menjadi polemik publik. Dalam konteks PAW dan dinamika NasDem Sulsel saat ini, kejelasan status kader menjadi kunci agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara politik, tetapi juga kokoh secara hukum organisasi.” kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa lembaganya akan bertindak transparan dan patuh pada regulasi yang berlaku.

KPU, kata dia, akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Monitoring PAW (SIMPAW) untuk memverifikasi dokumen calon secara real time, termasuk mencocokkan keabsahan data peraih suara terbanyak berikutnya.

“Kalau tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, usulan partai politik dalam pleno KPU pasti ditolak,” tegas Afifuddin.

Ia menjelaskan, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi setelah menerima permintaan resmi dari pimpinan DPR RI. (*)

Advertisement