
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mantan Ketua DPD PAN Makassar Busrah Abdullah angkat bicara penunjukan Ashabul Kahfi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan menggantikan Siti Husniah Talenrang.
Busrah menilai keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Menurut Busrah sebagai kader dan juga pendiri PAN di Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak tahun 1997. Diduga DPP dan Ashabul Kahfi telah melakukan “Kejahatan Politik” dan melanggar AD/ART dan platform partai.
Bahkan kata mantan ketua DPD PAN Makassar itu dirinya akan membawa keputusan DPP keranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan bahkan secara pidana.
“Ditunjuknya Ashabul Kahfi kembali menjadi Plt DPW PAN Sulsel ini jelas diduga adanya kejahatan politik yang dilakukan DPP dengan melabrak AD ART partai,” ujar Busrah kepada awak media melalui pesan WhatsApp miliknya Jumat (8/5).
“Kasih tau itu Kahfi salah orangko kahfi dan waktunyami gigit jari serta tersingkir dalam perpolitikan lama kami tunggu situasi seperti ini dinda (Wartawan) semoga apa yang saya tulis ini masi sempat kahfi baca sebelum menangis sejadi jadinya,” tulis mantan ketua DPD PAN Makassar.
Busrah menyebutkan Bupati Gowa Husniah Talenrang masih sah sebagai ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.
Bahkan Busrah menyebutkan baik Husniah Talenrang maupun Chaidir Syam merupakan kader terbaik partai berlambangkan matahari itu.
“Bupati Gowa dan Maros itu kader partai yang terbaik hari ini,” tutur Busrah.
Busrah menyebut Ashabul Kahfi selama memimpin PAN Sulsel beberapa waktu lalu dinilai serakah, otoriter dan nepotisme.
“Menurut saya Kahfi yang serakah, otoriter, nepotisme alias gagal paling ambisius, sudah hilang akal sehat, sudah gila jabatan padahal Kahfi gagal memimpin PAN Sulsel,” tutup pesan WhatsApp Busrah Abdullah.
Busrah Abdullah Pernah Terpilih 3 Digagalkan DPW PAN Sulsel
16 tahun yang lalu saat digelar Musda DPD PAN pada Rabu, 29 Desember 2010, Pengurus Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan menilai, kemenangan Busrah Abdullah dalam musyawarah daerah PAN Makassar ke tiga tetap sah.
Sekretarais PAN Sulsel Buchari Kahar Muzakkar saat itu mengatakan, masalah selisih satu suara antara peserta dengan jumlah kertas suara terkumpul, tidak mempengaruhi hasil.
Menurutnya, perolehan 122 suara bagi Busrah Abdullah dan hanya 55 suara bagi Lukman Basrah, tidak perlu lagi dipertanyakan keabsahannya.
“Mau bertambah satu atau berkurang satu tidak akan berpengaruh. Karena pemungutan suara sudah korum,” ujarnya menanggapi musda PAN Makassar yang sempat “deadlock” selama tiga jam.
Musda PAN Makassar yang diikuti empat kandidat, yakni “incumbent” Ketua DPD PAN Makassar Busrah Abdullah, Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Ramli Haba, Legislator PAN di DPRD Makassar Lukman Basrah dan Wakil Ketua DPD PAN Makassar Khaerati.
Mereka memperebutkan 28 suara dewan pengurus cabang tingkat kecamatan dan 150 suara pengurus tingkat ranting. (LN)
























