
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan mengapresiasi kinerja Sat Narkoba Polres Jeneponto yang berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu.
Juru bicara (Jubir) JAN Sulsel, Ilhamzah mengatakan dengan penangkapan bandar narkotika jenis sabu di BTN Lontara Indah, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Senin, (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 WITA satu langkah tepat.
Dimana kata Jubir JAN Sulawesi Selatan (Sulsel) baru baru ini citra kepolisian di Polda Sulsel sempat tercoreng dengan perilaku oknum anggota Polri di kabupaten toraja utara.
“Setidaknya, Sat Narkoba Polres Jeneponto telah memulihkan citra kepolisian di Sulsel, Kita tau bersama baru baru ini oknum pejabat kepolisian di Polres toraja utara telah merusak citra Polri dalam pemberantasan narkotika, Patut kita apresiasi,” ujar Ilhamzah. Kamis (26/2)
“Tapi tentunya citra kepolisian di Polres Jeneponto harus dijaga dengan baik dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya,” tutur Jubir JAN Sulsel ini.
Untuk diketahui dalam operasi penangkapan bandar sabu di kabupaten Jeneponto, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (45), bersama seorang rekannya SU Alias IB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di BTN Lontara Indah kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Polres Jeneponto, Aiptu Asriel Alam, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati rumah dalam keadaan terkunci. Karena diduga kuat di dalam rumah terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas mengambil tindakan tegas dengan mendobrak pintu.
Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan dua pria yang kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bal Narkoba yang sudah terbagi dalam 8 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram, 1 batang pireks kaca, 1 set alat isap (bong), 1 unit timbangan digital dan 3 unit handphone Android berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah yang dihuni terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui identitasnya yang beralamat di Kota Makassar,” tulis rilis resmi Sat Narkoba Polres Jeneponto.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut. (LN/*)
























