Tewaskan Anak Dibawa Umur di Kota Tual, Oknum Anggota Brimob Terancam Dipecat dari Kepolisian

0
FOTO: Almarhum AT (14) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tual korban kekerasan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS. (Sumber Instagram)
FOTO: Almarhum AT (14) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tual korban kekerasan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS. (Sumber Instagram)

LEGIONNEWS.COM – MALUKU, Sejumlah aktivis mahasiswa dan organisasi kedaerahan (organda) di Sulawesi Selatan turut menyoroti tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14).

Tewasnya AT (14) ditangan oknum anggota Polri berinisial Bripda MS, yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, membuat geram sejumlah aktivis di Makassar Sulawesi Selatan asal Maluku Tenggara.

Akmal Yusran misalnya, Sekertaris Departemen Advokasi, Hukum dan HAM Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menilai bahwa perosoalan yang terjadi di Maluku itu tidak dapat di benarkan.

Advertisement

“Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan merupakan alarm keras bagi institusi kepolisian. Penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus selalu mengedepankan prinsip humanis dan proporsional.” ujar Akmal Yusran, dalam keterangan tertulisnya kepada media di Makassar, Sabtu (21/2)

“Sehingga, Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan berlebihan hingga menghilangkan nyawa,” Tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tragedi ini menjadi bukti nyata bahwa agenda reformasi di tubuh Polri belum berjalan secara substansial.

“Kegagalan yang bersifat sistemik menunjukkan bahwa reformasi yang bersifat tambal sulam tidak lagi efektif Jika pola kekerasan terus berulang, maka yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada batang tubuh kepolisian itu sendiri. Revolusi kelembagaan menjadi keniscayaan ketika institusi yang seharusnya melindungi justru melukai, yang semestinya mengayomi justru membunuh,” Jelas Akmal.

Hal senada disuarakan oleh Usman Reubun, mantan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Islam Maluku Tenggara Raya (HIPMI–Malra Raya) Makassar.

“Penetapan tersangka adalah langkah awal, tetapi ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban struktural,” ujar Usman dalam keterangannya kepada mesia Sabtu (21/2).

Dirinya pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot jabatan pimpinan kepolisian itu di wilayah Maluku.

“Sekiranya, Kapolri untuk mencopot Kapolres Tual dan Dansat Brimob dari jabatannya. Apabila terbukti lalai dalam pembinaan dan pengawasan anggotanya,” tegas Usman Reubun.

Menurutnya, insiden yang berujung pada hilangnya nyawa anak di bawah umur tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai kesalahan individu. Ia menilai ada kegagalan dalam kontrol, pengendalian, dan pembinaan di internal satuan Brigade Mobil.

Berdasarkan kronologi yang beredar dan telah disampaikan secara resmi, kejadian bermula saat korban melintas di jalan menurun yang disebut kerap menjadi lokasi balap liar.

Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang menyebabkan korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami benturan fatal hingga meninggal dunia.

Usman Reubun menambahkan bahwa penertiban balap liar seharusnya dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan keselamatan.

“Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku harus dihukum maksimal dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak boleh ada kompromi terhadap keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya Kamis (19/2/2026), Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar Polres Tual pada Kamis (19/2/2026) pukul 15.00 WIT.

Kepolisian daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional, transparan, dan akuntabel kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.

Penanganan dilakukan melalui proses hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Dalam penanganan kasus tersebut, dugaan tindak pidana sepenuhnya ditangani oleh Polres Tual. Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rositah. (*)

Advertisement