Tito Usulkan RUU BUMD: Seleksi dan Pemberhentian Dewas, Komisaris dan Direksi oleh Mendagri

0
FOTO: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama anggota DPR RI Taufan Pawe saat menemui wartawan di Gedung DPR. (Istimewa)
FOTO: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama anggota DPR RI Taufan Pawe saat menemui wartawan di Gedung DPR. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – Rapat dengan Komisi II DPR RI Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan segudang masalah yang dialami Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk itu Mendagri mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) Tentang BUMD.

Menurutnya, RUU BUMD diperlukan karena banyak perusahaan milik daerah yang bermasalah, bahkan rugi hingga triliunan rupiah. Hal itu disampaikan Mendagri dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (16/7/2025) lalu.

Di sisi lain, belum ada aturan jelas yang mengatur peran Mendagri dalam seleksi hingga pemberhentian dewan pengawas (Dewas), komisaris, dan direksi BUMD.

“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” ujar Tito.

Peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Namun, peran itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito juga menyampaikan seringnya BUMD merugi, Salah satunya terkait sekitar 300 dari 1.091 BUMD yang mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.

Selain itu, total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, sementara laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya.

“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” ujar Tito dalam rapat kerja tersebut, Rabu (16/7/2025).

Tito juga mengungkap, 342 BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal. Sedangkan pengawas eksternal dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, peran itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)

Advertisement