Banyak Wamen Jadi Komisaris, Putusan MK Tak Bisa Rangkap Jabatan

0
FOTO: Pakar Politik Sulsel, CEO PT. IPI Suwadi Idris Amir. (Istimewa)
FOTO: Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi saat memimpin sidang sidang sengketa hasil Pilpres [Properti: Anies Baswedan/Facebook]

LEGIONNEWS.COM – Sejumlah Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih mendapatkan jabatan rangkap sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Belum setahun menjabat, Presiden Prabowo sudah memperlihatkan sebuah anomali dalam memperkuat BUMN.

Penunjukan komisaris di lingkungan BUMN lebih terkesan sebagai bagi-bagi jabatan, ketimbang menempatkan orang yang punya kapasitas dan integritas yang baik.

Fenomena ini berhimpitan dengan semakin maraknya praktik rangkap jabatan di BUMN.

Kabinet Presiden Prabowo terbilang sangat besar dalam sejarah pembentukan kabinet, bisa dibayangkan untuk jabatan Wakil Menteri (Wamen) saja sudah berjumlah 56 orang, termasuk Presiden Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Presiden yang juga memiliki wakil.

Ada 33 wakil Menteri + 1 wakil PCO yang juga merangkap sebagai komisaris. Dimulai dari pucuk BUMN saat ini, Super Holding BP Danantara dimana salah satu Boardnya dijabat oleh Donny Oskaria yang juga adalah wakil Menteri BUMN.

Berikutnya adalah PT Pertamina (Persero) dan sub holdingnya merupakan BUMN yang paling banyak menempatkan wakil Menteri sebagai komisarisnya yakni sebanyak 6 (ENAM) wakil menteri.

Ada Wamen Investasi & Hilirisasi / BKPM Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie dan Wakil Kepala PCO M. Qodari sebagai komisaris di PT Pertamina Hulu Energi.

Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai komisaris di PT Pertamina Patra Niaga,

Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai Komisaris di PT Pertamina International Shipping, dan Wamen Kesehatan Dante Saksono sebagai Komisaris di PT Pertamina Bina Medika.

Berikutnya BUMN yang juga menempatkan 6 (ENAM) wakil Menteri dalam jajaran komisaris ada PT Telkom Indonesia dan sub holdingnya.

Ada Wamen Komunikasi & Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia,

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dan Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia.

Berikutnya di sub holding PT Telkom Indonesia menempatkan 3 (TIGA) wakil Menteri yakni Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono sebagai Komisaris Utama dan Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), kemudian Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka sebagai Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

Perlindungan Anak Veronica Tan dengan PT Citilink Indonesia. Wamen ESDM Yuliot Tanjung dengan PT Bank Mandiri. Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Terakhir apa urusan tugas Wamen HAM Mugiyanto dengan InJourney Aviation Services?

Penempatan Wakil Menteri dalam jajaran komisaris BUMN justru makin memperlihatkan lemahnya tata kelola perusahaan negara, alih-alih mau memperkuat. Penempatan pejabat publik dan politisi sebagai pengurus BUMN seharusnya dapat dipahami hanya akan semakin memperbesar risiko konflik kepentingan dan korupsi.

Larangan Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

Larangan wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 3 Tahun 2008. Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

Dengan adanya penegasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39/2008,” tulis putusan MK yang ditetapkan hari ini, Kamis (17/7/2025).

Penelusuran Kompas.com, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.

Putusan ini mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.

Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tulis putusan 80/2019 itu.

Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu. (*)

Advertisement