LEGIONNEWS.COM – Jelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD I, Dewa Pimpinan Pusat Partai Golkar menerbitkan surat instruksi bernomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025.
Surat berisikan larangan bagi Ketua atau pelaksana tugas Dewan Pengurus Daerah (DPD) I untuk melakukan penunjukan pelaksana tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar di tingkat kabupaten/kota tanpa persetujuan tertulis dari DPP.
Instruksi itu berlaku di seluruh DPD I Partai Golkar di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sebagai langkah untuk menjaga soliditas dan kondusifitas kepengurusan di daerah menjelang pelaksanaan musyawarah daerah partai golkar di tahun 2025 ini.
Surat instruksi DPP Partai Golkar itu ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji.
Disebutkan bahwa DPD Partai Golkar Provinsi dilarang menunjuk PLT Ketua DPD Kabupaten/Kota kecuali dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP, dikutip dari akun media sosial Golkar Pedia.
Selain itu, pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian dan penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota serta penunjukan PLT hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Surat ini dikeluarkan merujuk pada hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar yang digelar pada 29 April 2025 serta sejumlah keputusan hukum dan internal partai, termasuk hasil Munas XI tahun 202
Dengan instruksi ini, DPP Partai Golkar menegaskan pentingnya koordinasi dan kepatuhan struktural dalam menjaga stabilitas organisasi menuju agenda-agenda politik penting ke depan. (*)

























