Penyidik Kejagung Panggil Ahok Soal Korupsi di Pertamina

0
FOTO: Tangkap layar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampil blak blakang di kanal YouTube Narasi Newsroom. Sabtu (1/3/2025)
FOTO: Tangkap layar saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampil blak blakang di kanal YouTube Narasi Newsroom. Sabtu (1/3/2025)

LEGIONNEWS.COM – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal dimintai keterangannya oleh penyidik Kejagung.

Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap eks Komut PT Pertamina itu pada Kamis (13/3).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Harli Siregar kepada media. Rabu (12/3)

“Iya betul sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Harli seperti dikutip dari CNNindonesia Rabu.

Sebelumnya Ahok kepada media pada Kamis (27/2/2025) menyatakan dirinya siap dimintai keterangan di kasus mega korupsi itu.

“Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok melalui pesan singkatnya Kamis, (27/2).

Namun mantan Komisaris Utama PT Pertamina itu tak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara.

Dia berkata hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan.

Ahok menyebutkan kasus megakorupsi di Pertamina itu harus melibatkan semua.

“Harusnya jika sampai terjadi berarti libatkan semua pihak yang berhubungan,” ujar Ahok.

Dia mengatakan selaku komisaris utama pada saat itu hanya melakukan pengawasan dan memberikan saran jika ada laporan masuk.

Ahok juga menyebutkan tiap anak perusahaan di PT Pertamina (Persero) memiliki Dewan Komisaris (Dekom) dan Komisaris Utama (Komut).

“Kami hanya lakukan pengawasan dan beri saran jika ada laporan. Anak perusahaan juga ada dekom dan komutnya sendiri,” imbuh mantan Komisaris Utama PT Pertamina itu.

Sebelumnya, Dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu. (*)

Advertisement