LEGIONNEWS.COM – Pemerintah dalam waktu dekat ini (Rabu) segera mengeluarkan surat edaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta.
Sedangkan pekerja di jasa transportasi seperti Ojek Online (Ojol) minggu pekan ini.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).
“Besok akan kita launching (aturan) THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” kata Yassierli.
Sedangkan untuk aturan untuk imbauan THR bagi pengendara ojek online diupayakan bakal dikeluarkan pada akhir minggu ini.
- BACA JUGA:
Hingga April 2025 Capaian PAD Tak Penuhi Target, Bapenda Deli Serdang Bakal Dievaluasi Bupati
“Untuk ojol (Ojek Online) akhir minggu ini, kita usahakan,” katanya.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. (*)