Dugaan Malpraktek, Dokter di RS Mitra Sejati Medan Dilaporkan Ke Mapolda Sumut

FOTO: Suami korban (memegang surat) didampingi tim penasihat hukum saat di Mapolda Sumut.
FOTO: Suami korban (memegang surat) didampingi tim penasihat hukum saat di Mapolda Sumut.

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Epredi Sembiring warga kota medan melaporkan salah satu dokter di Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya sang istri bernama Julita Beru Surbakti (43) menjadi cacat seumur hidup.

Epredi bersama penasihat hukumnya Hans Silalahi,SH,.MH secara resmi telah melaporkan salah satu dokter di rumah tersebut di Mapolda Sumut, Senin (3/3/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kaki kanan pasien berusia 43 tahun itu diamputasi tanpa ada persetujuan dari suami atau keluarga pasien.

Menurut penasihat hukum keluarga pasien, Bahwa pihak keluarga hanya menyepakati dioperasi bagian jari, bukan amputasi kaki bagian kanan.

Advertisement

“Jadi, hari ini kami melaporkan rumah sakit Mitra Sejati Medan beserta dokternya atas dugaan malapraktik atau kelalaian sesuai dengan Pasal 440,” ujar Hans Silalahi.

Sebagai kuasa hukum Hans berharap agar kepolisian dapat menegakkan hukum dalam kasus yang dia bersama suami korban telah melaporkan hal tersebut ke Mapolda Sumut.

“Kami berharap agar penyidik menegakkan hukum. Karena istri klien kami ini menjadi cacat karena kakinya diamputasi,” kata Hans.

Menurut Hans, rumah sakit ini diduga kebal hukum. Karena sudah banyak kasus dugaan malapraktik yang terjadi di rumah sakit tersebut.

“Kemarin ada juga balita yang meninggal karena dugaan kelalaian juga,” ungkapnya kepada media di Medan. Senin,

“Kami meminta kepada Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut dan Walikota Medan untuk meninjau kembali sejumlah kasus dugaan kelalaian di rumah sakit ini,” tambah Hans.

Selain itu katanya, tim pengacara akan melaporkan dokter yang menangani pasien ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kode Etik Kedokteran.

“Kami menduga rumah sakit ini juga menyalahi izin izinnya. Dokter yang menangani pasien juga harus diperiksa izin izinnya. Penegakan hukum harus dilakukan,” terangnya.

Suami korban mengakui kasus ini sudah berjalan 6 hari, Kata dia sang istri, Julita Br Surbakti dilakukan operasi amputasi pada tanggal (24/2/2025) yang lalu.

Namun katanya lagi, pihak rumah sakit Mitra Sejati Kota Medan itu terkesan tidak “menerge” keadaan dari pasien yang terduga korban Malpraktek dokter dari pihak RS Mitra sejati.

Ditempat yang sama Epredi Sembiring mengaku sudah kesal. Bahkan kata dia mungkin karena dirinya orang kecil yang hanya mengunakan jasa BPJS Kesehatan.

“Kami sudah kesal, mungkin karena kami orang susah, orang kecil serta mengunakan jasa BPJS Kesehatan, sehingga kami diperlakukan seperti ini,” tutur suami dari Julita Beru Surbakti itu.

“Saya berharap agar dokter dan rumah sakit itu ditindak,” tegas Epredi Sembiring.

Seperti diketahui, saat ini kondisi pasien Julita Br Surbakti sudah sadar pasca dilakukannya tindakan oprasi Amputasi kaki sebelah kanan nya pada senin (24/2/2025) kemarin.

Namun, saat ini Julita Br Surbakti masih mengalami gangguan trauma pasca kehilangan satu kakinya akibat dugaan Malapraktek yang dilakukan dokter RS Mitra sejati.

Terlihat, ditemani keponakanya, kondisi Julita Br Surbakti pada minggu sore masih terbaring lemas di ruangan No. 349 Lt. 3 RS Mitra Sejati Medan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak RS Mitra Sejati Medan.

Penanggungjawab redaksi LEGION NEWS.COM dengan terbuka memberikan hak jawab penuh kepada pihak RS Sejati Medan terhadap informasi yang diterima awak media kami, Untuk memenuhi unsur kode etik jurnalistik seperti diatur didalam peraturan dewan pers. (Tim)

Advertisement