LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penangkapan terhadap HB dalam kasus dugaan kerugian keuangan daerah pemerintah kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dalam perkara Mal Sejahtera Pinrang bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Lembaga anti korupsi Watch Relation of Corupption (WRC) Sulsel akan melakukan pelaporan resmi tambahan atas informasi dugaan keterlibatan pimpinan Dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dari tahun 2007 hingga 2014.
- BACA JUGA:
Mal Pinrang Telan Anggaran 12,5 Milyar 2008-2014 Tanpa IMB, Berdiri Diatas Tanah Kemen PUPR
Hal itu dibenarkan Penasihat Hukum HB, Aldin Bulen kepada media Jumat malam (6/12).
“Benar dari WRC segera menindaklanjuti kembali. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ujar Aldin saat dikonfirmasi Jumat malam tadi.
- BACA JUGA:
Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat di Kejari Pinrang, Kasus Mal Sejahtera, Ada Kode “Token”
“Ketua DPRD dan Bupati Pinrang Periode 2007 hingga 2014 harus mempertanggungjawabkan anggaran pembangunan Mal Pinrang, Yang dimana bangunan tersebut berdiri diatas tanah Kementerian PUPR,” terang Aldin.
“Termaksud Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pinrang, Yang saat ini sebagai Bupati Barru. Dia harus ikut bertanggungjawab. Apalagi diduga adanya pekerjaan fiktif di pembangunan Mal Pinrang saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas,” tegas Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar ini.
Sebelumnya lembaga anti korupsi Watch Relation of Corupption (WRC) telah melaporkan hal itu. Dan kasus tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP). Pada tanggal 12/11/2020, Nomor : B/1267a.1/XI/RES.1.11/2020 Krimum, an. Direktur Reserse Kriminal umum POLDA Sulsel Cq. KASUBDIT II Harda, Komisaris Polisi Ahmad Mariadi, SH. MH.
Informasi yang diterima awak media dari WRC Sulsel dan Penasihat Hukum HB bahwa Mal Sejahtera Pinrang dibangun diatas tanah milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang atau tempat tersebut adalah ex. Kantor Proyek Irigasi (IDA). Sebagai pemilik lokasi/lahan atau sebidang tanah seluas 3650 m2, diatas berdiri bangunan gedung Mal, Dengan nama wajib pajak: Kantor Pengairan, serta NOP : 73.040.017.002.0015.0, Surat setoran pajak daerah PBB – P2.
Berdasarkan informasi yang diberikan WRC Sulsel, Nama wajib pajak. Tanah tersebut bukan milik Pemkab Pinrang saat dimulainya pembangunan Mal Pinrang tahun 2007 hingga 2014 silam.
Pertama; Tahun Anggaran 2007 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 2.490.506.000.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.321.382.478.43,-
Kedua; Tahun Anggaran 2008 Pembangunan Tahap Pertama yang dilaksanakan oleh PT Mulya Jaya Mandiri dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 3.990.092.000.00,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 2.684.282.535.56,-
Ketiga; Ketua DPRD Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos. Menyetujui dan mensahkan anggaran pembangunan gedung mall pinrang ± 12,5 Milyar Melalui APBD II Tahun 2008-2009.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. H. Suardi Saleh sebagai Pengelolah Pengguna Anggaran pada proyek Pembangunan Gedung Mall Pinrang PT. Mulya Jaya Abadi Mandiri, Direktur H. Hatta Sebagai Kontraktor Pelaksana dan jenis kontrak Lumsum.
Bupati Kepala Daerah Pinrang, Dr. H. Andi Aslam Patonangi Periode 2009-2014. Terulang Kembali dianggarkan pembagunan gedung Mall tahap empat dengan anggaran Rp. 2.364.915.800 melalui APBD II Tahun 2010.
PT. Kilat Karya Konstruksi sebagai Kontraktor pelaksana pada pembangunan gedung mall tahap 4. Pada saat itu Ketua DPRD Pinrang, Muh. Darwis Bastama Periode 2009-2014, menyetujui dan mengesahkan anggaran pembangunan gedung Mall Pinrang tahun anggaran 2009-2010.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. H. Suardi Saleh, sebagai pengelolah pengguna anggaran pada proyek pembangunan gedung mall pinrang tahun 2010.
Terkait pemberitaan ini belum ada penjelasan resmi dari DPRD dan Pemkab Pinrang. Termaksud Bupati Barru yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pinrang.
Awak media akan memberikan hak jawab sepenuhnya terkait pembangunan Mal Sejahtera Pinrang diatas tanah milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu. (LN)