LEGIONNEWS.COM – JENEPONTO, Hasil rekapitulasi perolehan suara dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto, Kecamatan Bangkala.
Untuk sekedar diketahui kecamatan Bangkala adalah basis utama suara dari pasangan H. Paris Yasir – Islam Iskandar (PASMI).
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bangkala, Dari 14 Desa. Hasil rekapitulasi ini bersumber dari laman website https://pilkada2024.kpu.go.id per tanggal 30 November 2024.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Jeneponto nomor urut 2 Paris Yasir – Islam Iskandar (PASMI) memperoleh 16.251suara.
Sedangkan pasangan H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalbi (KITA BERSAMA) memperoleh 12.388 suara.
Selisih suara pasangan nomor urut 2 dan 3 adalah 3.863 suara.
Sedangkan nomor urut 4, Syamsudin Karlos – Syafruddin Nurdin (KABARBAIK BARAKKA) dan Pasangan nomor urut 1, Efendi Al Qadri Mulyadi – Andri Suryana Arief Bulu (ENERGI BARU) tertinggal jauh.
Berikut peroleh suara pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Jeneponto di sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 14 Desa, Di Kecamatan Bangkala.
1. Di Desa Benteng terdapat 4 TPS.
TPS 1
Nomor urut 1: 28 suara
Nomor urut 2: 252 suara
Nomor urut 3: 150 suara
Nomor urut 4: 12 suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 44 suara
Nomor urut 2: 283 suara
Nomor urut 3: 123 suara
Nomor urut 4: 18 suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 33 suara
Nomor urut 2: 298 suara
Nomor urut 3: 120 suara
Nomor urut 4: 25 suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 14 suara
Nomor urut 2: 335 suara
Nomor urut 3: 88 suara
Nomor urut 4: 22 suara
2. Di Desa Bontomanai terdapat 5 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 0 (Nol)
Nomor urut 2: 232 suara
Nomor urut 3: 111 suara
Nomor urut 4: 31 suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 6 suara
Nomor urut 2: 177 suara
Nomor urut 3: 154 suara
Nomor urut 4: 57 suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 3 Suara
Nomor urut 2: 164 Suara
Nomor urut 3: 191 Suara
Nomor urut 4: 2 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 9 Suara
Nomor urut 2: 132 Suara
Nomor urut 3: 201 Suara
Nomor urut 4: 4 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 26 Suara
Nomor urut 2: 201 Suara
Nomor urut 3: 105 Suara
Nomor urut 4: 13 Suara
3. Di Desa Bontorannu terdapat 8 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 7 Suara
Nomor urut 2: 263 Suara
Nomor urut 3: 201 Suara
Nomor urut 4: 4 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 31 Suara
Nomor urut 2: 215 Suara
Nomor urut 3: 220 Suara
Nomor urut 4: 11 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 10 Suara
Nomor urut 2: 263 Suara
Nomor urut 3: 110 Suara
Nomor urut 4: 35 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 1 Suara
Nomor urut 2: 215 Suara
Nomor urut 3: 215 Suara
Nomor urut 4: 11 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 18 Suara
Nomor urut 2: 215 Suara
Nomor urut 3: 120 Suara
Nomor urut 4: 1 Suara
TPS 6;
Nomor urut 1: 13 Suara
Nomor urut 2: 93 Suara
Nomor urut 3: 68 Suara
Nomor urut 4: 2 Suara
TPS 7:
Nomor urut 1: 8 Suara
Nomor urut 2: 172 Suara
Nomor urut 3: 162 Suara
Nomor urut 4: 5 Suara
TPS 8:
Nomor urut 1: 5 Suara
Nomor urut 2: 118 Suara
Nomor urut 3: 145 Suara
Nomor urut 4: 28 Suara
4. Di Desa Gunung Silanu terdapat 5 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 7 Suara
Nomor urut 2: 272 Suara
Nomor urut 3: 131 Suara
Nomor urut 4: 6 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 13 Suara
Nomor urut 2: 200 Suara
Nomor urut 3: 211 Suara
Nomor urut 4: 20 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 7 Suara
Nomor urut 2: 221 Suara
Nomor urut 3: 87 Suara
Nomor urut 4: 13 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 3 Suara
Nomor urut 2: 179 Suara
Nomor urut 3: 187 Suara
Nomor urut 4: 12 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 6 Suara
Nomor urut 2: 144 Suara
Nomor urut 3: 192 Suara
Nomor urut 4: 15 Suara
5. Di Desa Jenetallasa terdapat 6 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 8 Suara
Nomor urut 2: 204 Suara
Nomor urut 3: 131 Suara
Nomor urut 4: 43 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 10 Suara
Nomor urut 2: 223 Suara
Nomor urut 3: 132 Suara
Nomor urut 4: 28 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 11 Suara
Nomor urut 2: 125 Suara
Nomor urut 3: 100 Suara
Nomor urut 4: 80 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 12 Suara
Nomor urut 2: 133 Suara
Nomor urut 3: 75 Suara
Nomor urut 4: 104 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 3 Suara
Nomor urut 2: 160 Suara
Nomor urut 3: 163 Suara
Nomor urut 4: 52 Suara
TPS 6:
Nomor urut 1: 1 Suara
Nomor urut 2: 278 Suara
Nomor urut 3: 112 Suara
Nomor urut 4: 18 Suara
6. Di Desa Kalimporo terdapat 7 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 4 Suara
Nomor urut 2: 280 Suara
Nomor urut 3: 67 Suara
Nomor urut 4: 4 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 7 Suara
Nomor urut 2: 265 Suara
Nomor urut 3: 97 Suara
Nomor urut 4: 10 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 13 Suara
Nomor urut 2: 192 Suara
Nomor urut 3: 138 Suara
Nomor urut 4: 21 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 13 Suara
Nomor urut 2: 197 Suara
Nomor urut 3: 151 Suara
Nomor urut 4: 40 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 14 Suara
Nomor urut 2: 160 Suara
Nomor urut 3: 211 Suara
Nomor urut 4: 10 Suara
TPS 6:
Nomor urut 1: 27 Suara
Nomor urut 2: 130 Suara
Nomor urut 3: 83 Suara
Nomor urut 4: 0 (Nol) Suara
TPS 7:
Nomor urut 1: 32 Suara
Nomor urut 2: 127 Suara
Nomor urut 3: 92 Suara
Nomor urut 4: 1 Suara
7. Di Desa Kapita terdapat 7 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 2 Suara
Nomor urut 2: 203 Suara
Nomor urut 3: 194 Suara
Nomor urut 4: 10 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 4 Suara
Nomor urut 2: 178 Suara
Nomor urut 3: 133 Suara
Nomor urut 4: 20 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 7 Suara
Nomor urut 2: 194 Suara
Nomor urut 3: 176 Suara
Nomor urut 4: 61 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 3 Suara
Nomor urut 2: 184 Suara
Nomor urut 3: 166 Suara
Nomor urut 4: 44 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 6 Suara
Nomor urut 2: 153 Suara
Nomor urut 3: 208 Suara
Nomor urut 4: 42 Suara
TPS 6:
Nomor urut 1: 2 Suara
Nomor urut 2: 208 Suara
Nomor urut 3: 178 Suara
Nomor urut 4: 15 Suara
TPS 7:
Nomor urut 1: 0 (Nol) Suara
Nomor urut 2: 187 Suara
Nomor urut 3: 200 Suara
Nomor urut 4: 8 Suara
8. Di Desa Mallasoro terdapat 7 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 12 Suara
Nomor urut 2: 78 Suara
Nomor urut 3: 252 Suara
Nomor urut 4: 120 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 2 Suara
Nomor urut 2: 100 Suara
Nomor urut 3: 279 Suara
Nomor urut 4: 61 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 19 Suara
Nomor urut 2: 174 Suara
Nomor urut 3: 172 Suara
Nomor urut 4: 76 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 24 Suara
Nomor urut 2: 133 Suara
Nomor urut 3: 237 Suara
Nomor urut 4: 19 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 65 Suara
Nomor urut 2: 128 Suara
Nomor urut 3: 246 Suara
Nomor urut 4: 15 Suara
TPS 6:
Nomor urut 1: 51 Suara
Nomor urut 2: 102 Suara
Nomor urut 3: 207 Suara
Nomor urut 4: 22 Suara
TPS 7:
Nomor urut 1: 50 Suara
Nomor urut 2: 108 Suara
Nomor urut 3: 249 Suara
Nomor urut 4: 8 Suara
9. Di desa Marayoka terdapat 5 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 1 Suara
Nomor urut 2: 179 Suara
Nomor urut 3: 156 Suara
Nomor urut 4: 32 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 7 Suara
Nomor urut 2: 180 Suara
Nomor urut 3: 123 Suara
Nomor urut 4: 33 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 5 Suara
Nomor urut 2: 185 Suara
Nomor urut 3: 169 Suara
Nomor urut 4: 10 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 14 Suara
Nomor urut 2: 165 Suara
Nomor urut 3: 175 Suara
Nomor urut 4: 22 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 1 Suara
Nomor urut 2: 147 Suara
Nomor urut 3: 213 Suara
Nomor urut 4: 19 Suara
10. Di Desa Pallantikang terdapat 9 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 5 Suara
Nomor urut 2: 247 Suara
Nomor urut 3: 52 Suara
Nomor urut 4: 25 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 9 Suara
Nomor urut 2: 209 Suara
Nomor urut 3: 106 Suara
Nomor urut 4: 20 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 3 Suara
Nomor urut 2: 80 Suara
Nomor urut 3: 61 Suara
Nomor urut 4: 27 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 10 Suara
Nomor urut 2: 212 Suara
Nomor urut 3: 168 Suara
Nomor urut 4: 11 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 5 Suara
Nomor urut 2: 311 Suara
Nomor urut 3: 112 Suara
Nomor urut 4: 26 Suara
TPS 6:
Nomor urut 1: 4 Suara
Nomor urut 2: 228 Suara
Nomor urut 3: 148 Suara
Nomor urut 4: 40 Suara
TPS 7:
Nomor urut 1: 5 Suara
Nomor urut 2: 222 Suara
Nomor urut 3: 95 Suara
Nomor urut 4: 64 Suara
TPS 8:
Nomor urut 1: 4 Suara
Nomor urut 2: 176 Suara
Nomor urut 3: 27 Suara
Nomor urut 4: 15 Suara
TPS 9:
Nomor urut 1: 1 Suara
Nomor urut 2: 137 Suara
Nomor urut 3: 60 Suara
Nomor urut 4: 15 Suara
11. Di Desa Pallengu Terdapat 6 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 11 Suara
Nomor urut 2: 300 Suara
Nomor urut 3: 62 Suara
Nomor urut 4: 11 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 33 Suara
Nomor urut 2: 365 Suara
Nomor urut 3: 39 Suara
Nomor urut 4: 3 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 10 Suara
Nomor urut 2: 412 Suara
Nomor urut 3: 35 Suara
Nomor urut 4: 4 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 20 Suara
Nomor urut 2: 336 Suara
Nomor urut 3: 74 Suara
Nomor urut 4: 16 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 65 Suara
Nomor urut 2: 206 Suara
Nomor urut 3: 68 Suara
Nomor urut 4: 6 Suara
TPS 6:
Nomor urut 1: 49 Suara
Nomor urut 2: 190 Suara
Nomor urut 3: 87 Suara
Nomor urut 4: 6 Suara
12. Di Desa Pantai Bahari Terdapat 5 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 20 Suara
Nomor urut 2: 223 Suara
Nomor urut 3: 127 Suara
Nomor urut 4: 12 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 35 Suara
Nomor urut 2: 289 Suara
Nomor urut 3: 74 Suara
Nomor urut 4: 18 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 8 Suara
Nomor urut 2: 152 Suara
Nomor urut 3: 167 Suara
Nomor urut 4: 3 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 5 Suara
Nomor urut 2: 206 Suara
Nomor urut 3: 164 Suara
Nomor urut 4: 9 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 6 Suara
Nomor urut 2: 168 Suara
Nomor urut 3: 147 Suara
Nomor urut 4: 5 Suara
13. Di Desa Punagaya Terdapat 7 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 162 Suara
Nomor urut 2: 87 Suara
Nomor urut 3: 166 Suara
Nomor urut 4: 11 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 63 Suara
Nomor urut 2: 144 Suara
Nomor urut 3: 145 Suara
Nomor urut 4: 3 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 80 Suara
Nomor urut 2: 136 Suara
Nomor urut 3: 132 Suara
Nomor urut 4: 3 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 80 Suara
Nomor urut 2: 164 Suara
Nomor urut 3: 120 Suara
Nomor urut 4: 17 Suara
TPS 5:
Nomor urut 1: 55 Suara
Nomor urut 2: 156 Suara
Nomor urut 3: 200 Suara
Nomor urut 4: 7 Suara
TPS 6:
Nomor urut 1: 88 Suara
Nomor urut 2: 149 Suara
Nomor urut 3: 103 Suara
Nomor urut 4: 16 Suara
TPS 7:
Nomor urut 1: 31 Suara
Nomor urut 2: 114 Suara
Nomor urut 3: 121 Suara
Nomor urut 4: 5 Suara
14. Di Desa Tombo Tombolo Terdapat 4 TPS
TPS 1:
Nomor urut 1: 35 Suara
Nomor urut 2: 204 Suara
Nomor urut 3: 202 Suara
Nomor urut 4: 8 Suara
TPS 2:
Nomor urut 1: 11 Suara
Nomor urut 2: 165 Suara
Nomor urut 3: 212 Suara
Nomor urut 4: 5 Suara
TPS 3:
Nomor urut 1: 5 Suara
Nomor urut 2: 98 Suara
Nomor urut 3: 291 Suara
Nomor urut 4: 21 Suara
TPS 4:
Nomor urut 1: 7 Suara
Nomor urut 2: 61 Suara
Nomor urut 3: 246 Suara
Nomor urut 4: 77 Suara
Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(LN)