LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Universitas Islam Negeri Makassar (UIN) Alauddin Makassar menjatuhkan sanksi skors kepada lima orang mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi di depan gedung beberapa waktu lalu.
Kelima mahasiswa itu diantaranya, Ridwan, Muhammad Nur Haikal, Tri Yoga des, Muhammad Rasul Asis, dan Musyawir Nafil
Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Muhammad Nur Haikal menanggapi kebijakan kampus melalui surat edaran nomor 259 tentang penyampaian aspirasi yang pada pokoknya harus melakukan surat penyampaian aksi dan harus mendapat izin melalui surat balasan tertulis oleh dekan atau rektor.
Kampus peradaban telah membungkam kebebasan berekspresi yang sejatinya telah dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945, Untuk mahasiswa menyuarakan pendapatnya dimuka umum.
Hal senada juga disuarakan oleh ketua umum dewan pimpinan cabang perhimpunan mahasiswa hukum indonesia makassar. Ridwan selaku Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Menilai bahwa surat edaran nomor 259 telah melabrak konstitusi.
Surat edaran tersebut menurutnya telah mengekang hak demokrasi dan hak asasi manusia yang telah dilindungi oleh Konstitusi melalui Pasal 28 E yang Berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan Berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
Ridwan juga mengaku kaget atas keluarnya SK skorsing oleh pimpinan kampus UIN Alauddin terhadap dirinya dengan beberapa mahasiswa lainnya sebagai sangksi kode etik kampus pasca ia melakukan aksi penyampaian aspirasi.
Ia menilai skorsing itu tidak memiliki kekuatan hukum, Surat Edaran statusnya hanya sebagai surat petunjuk teknis terhadap suatu hal sehingga Ia tidak mengikat dan tidak punya sanksi.
Bahkan ia juga merasa sama sekali tidak melakukan pelanggaran pada saat melakukan tindakan penyampaian aspirasi didepan rektorat pada tanggal 31 Juli 2024 karena dilakukan sesuai dengan aturan statuta kampus dan tata tertib/Buku saku kampus.
Atas keluarnya surat edaran dan SK skorsing kepada mahasiswa. Kelima mahasiswa itu berencana akan mengajukan keberatan ke Dewan Kehormatan Universitas dan upaya Hukum Gugatan Ke PTUN, Judicial Review Ke Mahkamah Agung RI dan Tembusan Ke Kementerian Agama Republik Indonesia. Tutupnya. (**)