Dugaan Gratifikasi, Lembaga Anti Rasuah Laporkan Bupati dan Orang Dekatnya ke Polda Sumbar

FOTO: Kantor Bupati Tanah Datar, Sumatra Barat (istimewa)
FOTO: Kantor Bupati Tanah Datar, Sumatra Barat (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – TANAH DATAR, Dugaan tindak pidana gratifikasi mencuat dipermukaan usai Lembaga anti rasuah melaporkan Bupati Tanah Datar dan orang dekatnya ke Ditreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar) tanggal 4 Januari 2023 lalu.

Aduan masyarakat itu di Polda Sumbar diterima dan ditandatangani oleh Mukhtar Effendi, tertanggal 4 Januari 2023.

Hal itu diungkapkan Andreas salah satu koordinator dari Lembaga Jakarta Development watch (Jadewa).

“Kasus dugaan gratifikasi itu sudah dilaporkan sejak 4 Januari 2023. Mereka yang diadukan itu disebut sebut orang dekat Bupati,” tulis Andreas dalam keterangan persnya. Diterima Jumat (16/8)

Advertisement

“Dia berinisial YS diduga menerima fee dari PT Pratama Putra Sejahtera selaku rekanan pengadaan pakai seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar,” katanya dalam keterangan nya itu.

“YS ini sudah menjadi rahasia umum sebagai orang kepercayaan Eka Putra,” ungkap Andreas.

Lembaga anti rasuah Lembaga Jakarta Development Watch (Jadewa) mendesak agar aparat penegak hukum melakukan upaya sidik dalam pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 145.280.400,- tahun anggaran 2023.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum melakukan upaya sidik terhadap pemerintah daerah Tanah Datar, dalam pengadaan seragam siswa SD dan SMP. Apalagi ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Jumat (16/8)

Disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Jedewa itu, Bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) banyak didapatkan temuan selama Eka Putra menjadi Bupati Tanah Datar.

“Bupati Tanah Datar juga sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulbar, sejak tanggal 4 Januari 2023 oleh warga atasnama Mukhtar Effendi,” ungkap Andreas.

Menurut Andreas pengadaan seragam sekolah sangat dilarang oleh Ombudsman. Disebutkan nya padahal Ombudsman telah mengingatkan bagi masyarakat yang menemukan pihak sekolah menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) segera dilaporkan.

“Sesuai dengan arahan Ombudsman RI bagi masyarakat mendapatkan informasi pihak sekolah dapat melaporkan hal itu ke komisi pengawasan,” imbuh Andreas

“Tidak hanya warga baik perorangan ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) dapat mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI,” timpal Andreas.

“Saya pikir ini sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum sudah ada peringatan pihak Ombudsman diawal. Jadi sebaiknya aparat segera turun tangan,” Katanya.

Dirinya pun mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelaporan atas dugaan perbuatan hukum.

“Segera akan kami buat pelaporan nya ke APH. Tidak hanya itu Lembaga kami akan menggelar aksi unjuk rasa agar dugaan perbuatan melanggar hukum itu dapat dilakukan upaya hukum,” tutur Andreas.

“Pertama dari pengadaan seragam SD dan SMP patut diduga kepala dinas turut menikmati keuntungan daripada pengadaan seragam bagi siswa,” katanya.

“Soal adanya indikasi yang kami sampaikan tadi itu nantinya masuk diranah aparat penegak hukum. Untuk itu tadi kami sampaikan diawal akan segera membuat laporan resminya,” kunci Andreas. (**)

Advertisement