Pemprov Sulsel dan Pemkot Tindak Tegas Diskotik-THM Tak Berizin di Makassar

FOTO: Pj Gubernur Sulsel, Prof Zuldan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sulawesi Selatan menggelar keterangan persnya di Makassar. Senin (3/6).
FOTO: Pj Gubernur Sulsel, Prof Zuldan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sulawesi Selatan menggelar keterangan persnya di Makassar. Senin (3/6).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sulawesi Selatan menggelar keterangan persnya di Makassar. Senin (3/6).

Dalam kesempatannya itu Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zuldan menyampaikan hasil keputusan bersama Forkompinda terkait dengan izin diskotik dan tempat hiburan malam (THM).

Dalam keterangannya diawal Prof Zuldan mengatakan terkait dengan W Superclub di kawasan Tanjung Bunga itu hanya memiliki izin bar.

“Terkait W Superclub, Hanya ada izin bar tidak ada izin diskotik dan tempat hiburan malam,” ungkap Pj Gubernur Sulsel itu dihadapan awak media.

Advertisement

“Masyarakat harus memahami bahwa disana tidak ada aktivitas diskotik yang hanya ada aktivitas bar,” katanya menambahkan.

Disampaikannya pemerintah provinsi dan pemerintah kota Makassar akan melakukan pengawasan dan tindak tegas kepada diskotik dan THM yang masih beroperasi namun tak memiliki izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Untuk itu kami dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota Makassar akan melakukan pengawasan,” tutur mantan penjabat gubernur Sulawesi Barat itu.

“Jadi kami meminta kepada semua pihak yang tidak memiliki izin diskotik dan tempat hiburan malam untuk memberhentikan semua aktivitas nya,” tegas Zuldan.

“Kami bersama pemerintah kota akan melakukan tindakan tegas dengan menegak aturan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Diakhir keterangan persnya itu, Pj Gubernur Sulsel itu meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas di Sulawesi Selatan khusus kota Makassar. (LN)

Advertisement