Tim Tabur Tangkap DPO Perzinahan Asal Soppeng

FOTO: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel saat menggelar keterangan persnya atas penangkapan buronan kasus Perzinahan. Senin (22/4/2024).
FOTO: Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel saat menggelar keterangan persnya atas penangkapan buronan kasus Perzinahan. Senin (22/4/2024).

LEGIONNEWSCOM – MAKASSAR, Seorang pria dan perempuan ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ferawati dan Riski ditangkap Tim Tabur di sebuah Klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar.

Keduanya Ferawati alias Fera binti Arafa dan Riski alias Ikki terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana.

Ferawati alias Fera binti Arafa dan Riski alias Ikki sudah ditetapkan buronan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng kurang lebih 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Ferawati dan Riski Terpidana kasus Perzinahan itu meninggalkan Kabupaten Soppeng sekitar tanggal 19 Januari 2024, dan kedua Terdakwa tinggal satu rumah di sebuah rumah kost beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di belakang Mall Nipa Makassar.

Advertisement

Riski dalam pengakuan nya beraktivitas di sebuah warung makan Mutiara Laut di depan Kantor Gubernur Kota Makassar. Sedangkan Terdakwa Ferawati alias Fera beraktifitas sebagai tenaga Elyas Ekstension (sulam alis).

Terdakwa Riski terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Perzinahan dimana perkara telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor: 80/Pid.B/2023/PN Wns. Hal yang sama juga terhadap Terdakwa Fera. Dia nyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 2024 Nomor : 81/Pid.B/2023/PN Wns.

Amar Putusan Mahkamah Agung

Menyatakan Terdakwa Ferawati dan Riski terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zina”:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terdakwa RISKI Alias IKKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

Bahwa Terpidana FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terpidana RISKI Alias IKKI sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi Sulsel

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terpidana RISKI Alias IKKI di sebuah Klinik yang berlokasi Jalan Sunu Komplek Unhas Barayya Kota Makassar. Bahwa kedua DPO yaitu Terdakwa FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terdakwa RISKI Alias IKKI

Buronan atas nama Terpidana FERAWATI Alias FERA Binti ARAFA dan Terpidana RISKI Alias IKKI yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk pelaksanaan Eksekusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH., MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. (LN)

Advertisement