LEGIONNEWS.COM – MALTENG, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Malteng tengah melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah (Malteng).
Usai kasus tersebut dilakukan ekspose oleh penyidik Pidsus Kejari Malteng.
Anggaran senilai ratusan juta rupiah itu digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Malteng pada tahun 2023 lalu.
“Dilimpahkan ke seksi kami di Pidsus dan sekarang kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyelidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, Jumat (12/04/2023).
Selanjutnya, penyidik akan mengundang pihak-pihak terkait untuk diperiksa.
“Untuk pihak-pihak yang nantinya di panggil kita sedang menunggu arahan Kajari,“ ujarnya.
Untuk diketahui, penggunaan dana hibah senilai Rp400 juta ini diduga melibatkan 3 kubu pimpinan KNPI Malteng, yakni Abdul Gani Latuconsina, Hermansya Toyo dan Syafi’i Boeng.
Dana hibah dikeluarkan oleh Kepala Kesbangpol Malteng serta bendahara pengeluaran. Mestinya dana Tahun Anggaran 2022 dan 2023, tidak dibayar karena tidak sesuai prosedur.
Sebanyak Rp200 juta diberikan kepada KNPI pimpinan Abdul Gani Latuconsina, sementara kubu Syafii Boeng dan Hermansya Toyo, masing-masing Rp100 juta. (*)