LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindak lanjuti aduan penasehat hukum SY terkait dengan 6 penyidik Polres Pinrang yang dianggap tidak mematuhi aturan terkait dengan kitab hukum acara pidana, Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan kemudian dikuatkan dengan peraturan Kabareskrim Polri nomor 1 tahun 2022 mengenai SOP penyelidikan, penyidikan dan administrasi.
Aldin Bulen, SH,.MH Direktur Law Firm Aldin and Partner saat dihubungi awak media sedang berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Saya masih di Pinrang mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Pinrang,” ucap Aldin Bulen kepada media di Makassar.
Bidang Propam Polda Sulsel menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP 2-1). Surat tersebut terbit atas surat perintah Kapolda Sulsel bernomor sprin/05/1/HUK. 12/2024 tanggal 02 Januari 2024.
Terbitnya sprin itu atas aduan penasehat hukum SY Drs. Aldin Bulen, SH,.MH tanggal 23 Januari 2024.
Saat dihubungi Aldin yang juga Ketua Asosiasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Makassar itu mengatakan sangat bersyukur bahwa aduan pihaknya direspon baik oleh pihak Polda Sulsel.
“Sebagai penasehat hukum SY kami merasa bangga bahwa pihak Polda Sulsel. Terkhusus Kapolda Sulsel yang telah memberikan atensi yang serius atas aduan kami dengan terbitnya Surat Perintah. Ini semata-mata agar para penyidik di kepolisian dapat bekerja sungguh-sungguh dalam penegakan hukum,” ujar Aldin diujung telpon. Kamis (1/2/2024)
Dikatakan nya tujuan dilakukan aduan itu dalam rangka menjaga profesionalisme kepolisian dalam rangka penegakkan hukum.
Dikutip dari surat SP2HP 2-1 bernomor B/Pam-65/1/2024/Bidpropam tanggal 31 Januari 2024 pihak Polda Sulsel telah menindak lanjuti aduan penasehat hukum SY dengan terbitnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dari bidang Propam Polda Sulsel.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang memberikan tanggapan usai kabarnya sejumlah penyidik dilaporkan ke Propam Polda Sulsel sekaitan dengan dugaan salah tangkap yang ramai di pemberitaan.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi mengatakan terkait adanya pemberitaan yang di muat oleh salah satu portal media online itu penanganannya dapat ia jelaskan.
Ia menjelaskan untuk penanganan perkara model A yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 4 November 2023 atas nama tersangka SY.
“Oleh penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka SY yang sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 Kuhap,”
ujar Kasat Narkoba Polres Pinrang, seperti dilansir dari portal pemberitaan terbit Selasa, (30/1/2024) lalu.
Sementara berkas perkara tersangka SY, dijelaskan Kasat, oleh penyidik telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor BP/98/XII/Res.4.2./2023 tanggal 14 Desember 2023.
Setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, berkas perkara tersangka SY dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Nomor B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
“Berdasarkan surat tersebut Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua yang dikirim tanggal 25 Januari 2024 ke kantor Kejari Pinrang,” ucapnya.
Sejalan dengan hal itu, menurut Iptu Asnawi tudingan adanya tandatangan yang di klaim oleh Penasehat Hukum Tersangka SY yang diduga tidak identik tersebut tidak benar.
“Dapat kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditandatangani sendiri oleh Tersangka SY,” imbuh dia. (LN/**)