LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) meminta agar aparat kepolisian dalam hal ini Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulsel bertindak tegas atas dugaan maraknya peredaran handphone Refurbished marak di kota Makassar.
Untuk diketahui refurbished adalah kondisi sebuah barang elektronik yang telah ditarik kembali oleh pihak pabrik karena tidak memenuhi standar kualitas yang ditentukan, kemudian dimodifikasi sedemikian rupa supaya dapat dijual kembali dengan harga lebih murah.
“Handphone refurbished belakangan marak dijual. Bahkan beberapa gerai menjualnya, disini aparat kepolisian (Tipiter) dan dinas perindustrian dan perdagangan kota Makassar bertindak,” ujar Baharuddin S kepada media. Jumat (27/10).
Terkait hal itu awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Arlin Ariesta. Saat dikonfirmasi dirinya mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti ke tim di bidang perdagangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta melakukan koordinasi ke Balai Pengawasan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
“Ia sudah ditindaklanjuti tim di bidang perdagangan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta melakukan koordinasi ke Balai Pengawasan Tertib Niaga yg mempunyai kewenangan terkait hal tersebut,” tulis pesan WhatsApp (WA) Arlin Ariesta.
“Nanti melaporkan ke BPTN hasilnya. karena disana penyidik yang berwenang,” tambah Arlin.
Dia pun meminta agar awak media menghubungi bawahannya yang menangani hal itu ke kepala bidang teknis Disdag Kota Makassar, Riyanto Suhardin.
“Hubungi Kabid info teknisnya,” singkatnya melalui pesan WA. Sabtu lalu. (LN)