Penulis: Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, Founder Sekolah Demokrasi (SADAR) Indonesia
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terus menuai pro dan kontra. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membuka peluang bagi capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada maju dalam Pemilu 2024.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Fenomena yang unik dalam putusan MK tersebut adalah dalam memutuskan perkara ini MK sebagai negatif legislator atau positif legislator?
Dalam sejarah perjalanan Mahkama Konstitusi, MK dibentuk pada tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kemudian UU 24/2003 tersebut telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mana Perpu 1/2013 ini ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Pada UU 24/2003 dan perubahannya tersebut tidak mengatur mengenai batasan-batasan dalam memutus perkara pengujian undang-undang oleh MK.
Hal tersebut menyebabkan sering kali MK mengeluarkan putusan dalam perkara pengujian undang-undang melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dan membuat putusan-putusan yang mengambil alih fungsi legislasi atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya (positive legislator).
Sejak dikeluarkannya UU 8/2011 pada tanggal 20 Juli 2011, Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 mengatur secara jelas batasan-batasan mengenai putusan yang dapat diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pasal tersebut, adapun tujuan dari rumusan pasal tersebut agar MK membatasi dirinya hanya sebagai pembatal norma dan tidak menempatkan dirinya sebagai perumus norma baru karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR bersama Presiden/Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Namun, keberlakuan Pasal 57 ayat (2a) huruf c UU 8/2011 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011.
Dalam pertimbangannya MK berpendapat ketentuan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 bertentangan dengan tujuan pembentukan Mahkamah Konstitusi yakni untuk menegakkan hukum dan keadilan khususnya dalam rangka menegakkan konstitusionalitas berdasarkan UUD 1945. Adanya pasal tersebut berakibat Mahkamah Konstitusi terhalang untuk:
1. Menguji konstitusionalitas norma.
2. Mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan MK yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dapat segera mengisi kekosongan hukum tersebut.
3. Melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jadi, dengan kata lain bahwa ternyata MK sendiri menyatakan dengan aturan mengenai pembatasan tersebut adalah inskonstitusional.
terdapat beberapa pertimbangan bagi Hakim MK dalam mengeluarkan putusan yang bersifat positive legislator antara lain:
1. Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
2. Situasi yang mendesak;
3. Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat. (Dr. Martin; 2013). Secara teoritis Inilah yang kemudian mendasari putusan MK tentang batas usia capres & cawapres
Putusan MK melanggengkan Dinasti ?
paradigma dinasti yang muncul dari putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres ini menggiring kepercayaan publik tentang aristokrasi kepemimpinan dalam tubuh pemerintahan negara indonesia. Ini kemudian juga yang menjadi isu sensitif dari putusan MK soal batas usia capres dan cawapres
Jika melihat pengertian dinasti, merupakan sistem monarki yang kekuasaan dipegang oleh sekelompok orang yang mempunyai kekuatan absolut, sementara indonesia adalah negara demokrasi yang kedaulatannya berada di tangangan rakyat artinya dalam pengambilan keputusan dan penyelenggaraan kekuasaan ada partisipasi aktif masyarakat.
Paradigma dinasti dalam putusun MK jika di lihat secara objektif menjadi terbantahkan, sebab pasal 169 q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karna batasan 40 tahun itu dinilai membatasi hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres sebagaimana hak demokrasi mereka untuk dipilih dan memilih, artinya ada ruang yang di buka kepada siapapun dan khusus untuk anak muda untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik (pemilihan presiden 2024)
Seharusnya secara demokratis, publik harus melihat hal ini sebagai satu langkah perubahan baru, bahwa ada ruang terbuka untuk untuk anakmuda mengampil peran sebagai pemimpin bangsa.
Belajar dari sejarah untuk mengobati kekhawatiran tentang apakah baik indonesia ini jika anak muda yang menjadi pemimpin, kita bisa lihat kebelakang para tokoh muda indonesia yang aktif partisipatif dalam per-politikan indonesia, lebih dekat kita bisa melihat kontribusi anak muda Silvani Austin Pasaribu diplomat muda yang capak dan cerdas sebagai anak muda yang mewakili indonesia di PBB, lebih jauh lagi dalam momentum perjuangan kemerdekaan indonesia spirit pemudalah yang berhasil membawa kemerdekaan indonesia (peristiwa rengasdengklok)
Selanjutnya dalam tantangan kedepan kepemimpinan presiden dan kabinet baru, fundanmental dari persoalan dan tantangan bangsa ini akan menjadi komplek, babak baru demografi sebagai isu krusial dan tantangan global, domain dari persoalan ini adalah arah kebijakan pemerintah dalam memghadapi problem nasional dan internasional
Kepemimpinan Kaum Muda Menghadapi Tantangan Masa Depan.
Dalam sejarah terdapat suatu fakta menarik yang menyebutkan bahwa perekonomian suatu negara dapat maju apabila mampu mentransformasi struktur demografi. Hal ini tampak jelas dari negara-negara maju yang sekarang menikmati kesejahteraan.
Di abad lalu mereka telah berhasil membuat suatu perencanaan yang efektif untuk mengatur jumlah dan persebaran penduduk serta mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
Logikanya adalah beban negara akan berkurang jika jumlah penduduk terkontrol dan karena itu negara bisa lebih berkonsentrasi pada perbaikan kualitas layanan publik.
Tentu peluang bonus demografi ini memiliki banyak dimensi baik yang secara langsung terkait maupun tidak dengan pembangunan ekonomi.
Misalnya saja dalam dimensi sosial dan budaya, bonus demografi akan memiliki dampak yang signifikan pada pembangunan perekonomian jika pendidikan selain mudah diakses juga memiliki kualitas yang baik. Di samping itu tersedianya akses dan layanan kesehatan bagi ibu yang mengandung dan menyusui juga berperan penting dalam menjaga potensi generasi masa depan Indonesia.
Disamping itu tantangan lain yang perlu disoroti adalah Geopolitik, Situasi politik global yang bergejolak saat ini pada dasarnya bukanlah sebuah kondisi yang terpisah dari lingkungan strategis nasional Indonesia, melainkan saling terkait dan berpengaruh satu sama lain. Ada banyak kepentingan nasional Indonesia, baik yang sifatnya jangka pendek maupun jangka panjang yang terpengaruh dan dipengaruhi oleh dinamika-dinamika tersebut.
Sebagai contoh, strategi pemulihan ekonomi nasional Indonesia sangat tergantung dari besaran investasi asing yang masuk untuk menggerakkan perekonomian nasional. Jika situasi politik global tidak stabil, maka probabilitas masuknya investasi asing ke dalam negeri akan mengecil. Rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok melalui perang pengaruhnya, tentunya akan menguji komitmen Indonesia untuk menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan pengarusutamaan ASEAN dalam menghadapi dinamika regional Asia Tenggara. Selain itu, perang Rusia dan Ukraina akan menjadi ujian bagi Indonesia dalam menjalankan kepemerintahan Negara tengah kerasnya dinamika politik global.
Demi menjawab tantangan dan persoalan tersebut harus kita kita dorong bersama dang mengobati kekhawatiran kita tentang pikiran indonesia akan menjadi apa kedepannya dengan mencoba untuk membangun paradigma perubahan lewat kepemimpinan anak muda untuk indonesia yang lebih jaya kedepan
Harapannya adalah, anak muda harus di berikan ruang, spirit muda akan menjadi bahan bakar yang kuat untuk mendorong indonesia bergerak. Dan ini akan menjadi catatan sejarah yang baru tentang indonesia melewati masa sulit, sebagaimana peristiwa-peristiwa menuju kemerdekaan. anak muda dan spirit perjuanganlah yang harus berhasil mendobrak dinding perubahan itu.(*)