Ingat Jesica Wongso, Isu Kematian Mirna Terkait Asuransi Senilai US$ 5 Juta

FOTO: Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. (Antara/Wahyu Putro A)
FOTO: Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso. (Antara/Wahyu Putro A)

LEGIONNEWS.COM – HUKUM, Ingat kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu. Dengan terdakwa Jessica Wongso. Kini kisah itu diangkat didalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee & Jessica Wongso di Netflix.

Sejak ditayangkan nya film dokumenter mencuat ke publik isu asuransi senilai US$ 5 juta milik Mirna di luar negeri.

Seperti diberitakan CNN pada 2016, pengacara Jessica lainnya yakni Yudhi Sukinto Wibowo yang pernah menyebut Mirna memiliki uang asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri. Alhasil muncul kecurigaan bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica menjadi tersangka agar bisa mencairkan dana asuransi jiwa milik Mirna.

Ayah Mirna, Darmawan Salihin memang tidak menampik, Mirna memang memiliki asuransi. Namun dia tak merinci jenis asuransi yang dimiliki Mirna. Darmawan menyebutkan bahwa besaran uang asuransi tersebut adalah Rp 10 juta.

Advertisement

Darmawan pun mengatakan bahwa apa yang dikatakan Yudi adalah bohong. Kepolisian sendiri pada saat itu mengatakan bahwa Mirna tidak memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan US$ 5 juta.

Belajar dari kasus Mirna, ketahuilah bahwa pihak yang seharusnya memiliki asuransi jiwa adalah orang yang berstatus sebagai pencari nafkah di keluarga.

Tujuan dari memiliki asuransi jiwa adalah sebagai antisipasi atas risiko hilangnya pendapatan saat si pencari nafkah meninggal dunia atau mengalami musibah cacat tetap total.

Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa diklaim oleh ahli waris sah yang ditunjuk sebagai penerima manfaat, oleh tertanggung.

Ketika seseorang masih lajang alias belum memiliki tanggungan, maka orangtualah atau saudara kandunglah yang menjadi penerima manfaat. Namun jika mereka sudah berkeluarga dan belum memiliki anak, pasangan bisa menjadi penerima manfaat. Apa alasannya?

Golongan dalam ahli waris Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur di Pasal 832. Mereka pun dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.

Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.

Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.

Golongan III
Kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.

Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.

Ketika seseorang masih melajang, maka secara tidak langsung ahli waris yang sah adalah golongan kedua yakni orangtua dan saudara kandung.

Walau mereka bisa menunjuk siapa yang menjadi penerima manfaat, namun perusahaan asuransi tentu tidak akan menyetujui bila orang-orang tersebut berada di luar ahli waris golongan II. (CNBC)

Advertisement