LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Dalam Sidang Perkara lanjutan Tipikor Herdon Samosir ST, dan Drs.Saut Simbolon ST di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Erika Sari Emsah Ginting SH MH, memanggil terdakwa dan para saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Ronal Harry Pasaribu dan Daniel Simamora, pada Kamis siang di Ruang Cakra 2.(3/8/23)
Penasehat Hukum Binsar Siringoringo SH dan Janus Purba SH, saat dijumpai awak media yang bertugas mengaku bahwa pihaknya semaksimal mungkin mengawal perkara ini di setiap persidangan dimana pemberitaan yang sudah viral sebelumnya di berbagai media online dan cetak, terkait kasus ini terdapat banyak kejanggalan.
Hasil pemantauan awak media yang bertugas, ada kejanggalan dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus Tipikor Herdon Samosir dan Saut Simbolon.
Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Ronal Harry Pasaribu dan Daniel Simamora, dua terdakwa yang tengah ditersangkakan, dihadirkan langsung saat ini dalam proses pemanggilan pemeriksaan lanjut dalam persidangan, juga menghadirkan delapan orang (8) saksi yang rata-rata berstatus PNS di Kabupaten Samosir.
- Baca juga:
Kalah, PN Jakarta Selatan Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra - Baca juga:
Usai Serang Pos BKO Brimob, Diserang Balik, 2 KKB Tewas
JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak, tidak mempertahankan jaminan pelaksanaan dan melakukan perubahan personel manajerial dan atau peralatan tanpa addendum.
“Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain dengan kerugian negara”, ucap JPU.
Dalam sidang kali ini, saat salah satu saksi Arthur yang merupakan Panitia Pokja 4 dalam proses tender CV.Nabila menerangkan, terkait proses Tender dimulai hingga selesai di Tahun 2021 dengan data tertulis lengkap saat dicecar beberapa pertanyaan baik dari JPU dan Penasehat Hukum Herdon, terdapat kerancuan mengarah kepada pernyataan saksi.
Kembali Penasehat Hukum Binsar Siringoringo SH, mengatakan dengan tegas dan menduga bahwa Para Tim Panitia Pokja 4 bersama dengan Gorman Sagala ada persekongkolan diantara mereka untuk mengkondisikan Terdakwa Herdon Samosir sebagai CV.Nabila sebagai pemenang tender.
- Baca juga:
Peduli Ketahan Pangan, Kodim 1702/JWY Bantu Pendistribusian Bantuan Beras Masyarakat Nduga
Berdasarkan fakta yang terungkap pula di dalam persidangan, muncul nama Gorman Sagala yang diketahui sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang juga disebut sebagai orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir untuk memilih dan memenangkan CV Nabila dalam pengerjaan proyek. Namun, saat ini Gorman Sagala masih berstatus sebagai saksi, makin janggal bukan??.
Dalam memimpin sidang kali ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting SH MH, tampak sangat tegas dan penuh perhatian khusus terhadap kasus Tipikor terhadap keterangan para Saksi ini dengan mencecar banyak pertanyaan kepada masing-masing saksi dan sebagai yang dimuliakan di dalam persidangan, dengan kemudian sidang ditunda hingga jam makan berakhir serta dilanjutkan kembali. (*)