Bukan di Sulsel, Gubernur Jatim: Jika Hari ini Masih ada Koperasi Sekolah Jual Seragam, Kepseknya Saya Copot!

FOTO: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri program Pemprov Jatim. Satu Data (SATA) Jatim Award 2023 di Surabaya pada Jumat (28/7).
FOTO: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri program Pemprov Jatim. Satu Data (SATA) Jatim Award 2023 di Surabaya pada Jumat (28/7).

LEGIONNEWS.COM – SURABAYA, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa secara tegas memerintahkan kepada seluruh kepala UPT SMAN/SMKN di Jatim untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah.

Keputusan itu diambil setelah diberitakan orang tua wali murid SMAN di Tulungagung mengeluh atas mahalnya harga seragam siswa baru yang mencapai lebih dari Rp 2 juta.

“Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolah (Kepsek) nya akan saya copot,” kata Khofifah melalui keterangan resminya, Minggu (30/7/2023).

Pemprov Jatim, menurut dia, telah membuat keputusan untuk melarang sementara koperasi sekolah menjual seragam bagi peserta didik.

Advertisement

Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” terang Khofifah.

“Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot,” kata Khofifah melalui keterangan resminya, Minggu (30/7/2023). Pemprov Jatim, menurut dia, telah membuat keputusan untuk melarang sementara koperasi sekolah menjual seragam bagi peserta didik.

Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

Selama diberlakukannya moratorium tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai menyebut moratorium yang dikeluarkan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.

“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aries. (Kompas)

Advertisement