LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pemerintah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Komisi II DPR RI.
Hal yang perlu diketahui bahwa dalam UUD 1945, Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya terdapat dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak.
Bila ditolak Komisi II DPR, Penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya.
Atas diterimanya rancangan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 oleh Komisi II. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merasa bersyukur bahwa fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, keputusan itu menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
“Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak,” kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023) seperti dilansir dari Kompas.com
Seluruh Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna Ia mengatakan, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya.
Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut.
“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” ungkapnya.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” sambung dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Perppu Pemilu. Hal itu diketahui dalam Raker Komisi II bersama Tito Karnavian beserta perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Rabu.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.
“Setuju,” jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan. (**)