Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja Di Perbatasan Papua

FOTO: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw saat mendapatkan barang bukti kejahatan Narkoba di Kampung Mosso Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin (16/1).
FOTO: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Bea Cukai Wilker Skouw saat mendapatkan barang bukti kejahatan Narkoba di Kampung Mosso Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin (16/1).

JAYAPURA – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS melaksanakan kegiatan Patroli Patok Perbatasan MM 2 Gabungan Sinergitas dengan Bea Cukai Wilker Skouw di Kampung Mosso Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin (16/1).

Patroli Patok Perbatasan MM 2 Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapten Inf Putra Kurnia Firmansyah Zendrato, S.S.T.Han, S.I.P. selaku Dankipur A Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS dan Fahrizal Latupono (Pengatur II/C Bea dan Cukai Jayapura).

Dalam patroli itu tim yang dipimpin langsung oleh Kapten Inf Putra Kurnia Firmansyah Zendrato, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja kering seberat 1.838 gram dari tangan 3 (tiga) orang pelaku.

Kejadian ini bermula pada pukul 11.26 WIT dimana petugas patroli mengamati aktivitas yang mencurigakan terhadap 2 orang pelaku. Salah satunya membawa sebuah tas berwarna merah.

Advertisement

“Saat petugas patroli mendekati ke tiga orang pelaku yang melakukan aktivitas mencurigakan tersebut, tiba-tiba mereka berlari, ungkap Kapten Putra Kurnia.

“Mereka berlari cepat melewati perbatasan RI-PNG. Mereka meninggalkan satu buah tas berwarna merah. Tadi Petugas patroli langsung mengamankan tas merah tersebut sebagai barang bukti dan langsung dibawa ke Pos Kipur A Muara Tami,” tutur pria berpangkat Kapten ini. Rabu (18/1/2023)

Usai melaksanakan patroli rutin barang bukti berupa tas merah itu di serahkan ke Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa selaku Wadan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS.

Setelah dilakukan pengeledahan didapati narkoba jenis ganja kering seberat 1.838 gram yang terbungkus plastik hitam di dalam tas merah, dan mujurnya transaksi berhasil digagalkan.

Mayor Inf Zulfikar langsung melakukan serah terima barang bukti kepada Cahyo Paramadita selaku perwakilan dari Bea Cukai Jayapura.

“Barang bukti ini akan dibawa ke Jayapura untuk diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua,” ujar Mayor Inf Zulfikar.

Sebelumnya, kegiatan ini memang sudah direncanakan oleh Mayor Inf Zulfikar dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura Robinsar Samosir sejak memasuki awal bulan Januari 2023.

“Patroli ini dilaksanakan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi dan kondisi Patok Perbatasan RI-PNG serta bertujuan untuk menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat setempat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah Skouw, Mosso dan Muara Tami,” imbuh Mayor Inf Zulfikar

Diketahui, Peristiwa terkait penemuan ganja ini merupakan pengalaman yang ke 6 kalinya bagi Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS. Adapun sebelumnya antara lain 98,4 gram, 200 gram, 1.025 gram, 500 gram dan 240 gram.

“Seperti yang telah diketahui, sudah yang kesekian kalinya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS berhasil menggagalkan transaksi narkoba di tengah-tengah masyarakat, dan semua dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur. Ini semua berkat kerjasama yang baik antara masyarakat, aparatur setempat dan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS,” ungkap Wadan Satgas.

Dengan adanya kejadian ini, Mayor Inf Zulfikar dan Robinsar Samosir akan melakukan penjadwalan kembali kegiatan Patroli Patok Perbatasan MM 2 Gabungan untuk dilaksanakan di kemudian hari. (**)

Advertisement