NASIONAL – Tarif baru pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan.
Bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tarif baru JKN ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di sejumlah pelayanan kesehatan dasar ataupun fasyankes rujukan.
Aturan tarif penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang telah diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu. Dalam penyesuaian tarif JKN ini nakes nantinya akan mendapatkan sejumlah kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/praktik dokter dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, pada Senin (16/1/2023).
Adanya revisi aturan tarif ini akan berdampak terhadap peningkatan mutu dan juga kualitas layanan kesehatan baik itu yang diterima oleh peserta JKN, dokter ataupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara bagi fasyankes, adanya penyesuaian pembiayaan JKN yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan menjadi semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian aturan ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan.
Besaran tarif baru JKN yang resmi ditetapkan
Berikut ini besaran standar tarif kapitasi yang resmi ditetapkan:
Puskesmas senilai Rp 3.600 sampai Rp 9.000 per peserta per bulan.
Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan.
Praktik dokter mandiri atau layanan praktik dokter primer senilai Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan; dan
Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran Tarif yang disembunyikan ke FKTP salah satunya akan ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta yang telah terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 7.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.300 per peserta.
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi tarifnya sebesar Rp 6.000 per peserta.
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta.
Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, tarifnya sebesar Rp 4.300 per peserta.
Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarifnya sebesar Rp 3.600 per peserta.
Penghitungan besaran tarif baru JKN di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp12.000 per peserta
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 10.000 per peserta
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi senilai Rp 9.000 per peserta.
Kemudian di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
Tersedia dokter dengan jumlah rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
Sementara itu, bagi layanan atau praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan Rp 3.500 per peserta per bulan.
Demikian tadi informasi mengenai tarif baru JKN yang resmi ditetapkan Kemenkes. Semoga bermanfaat! (Sumber: suara)