TORAJA UTARA– Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Sam Ratulangi No.72, Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan memicu gejolak di kalangan warga sekitar.
Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut mendapat penolakan warga sekitar yang dekat dengan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum.
“Sebenarnya ditolak, bahkan beberapa warga sekitar yang dekat bangunan belum ada yang sepakat untuk menyetujui penerbitan izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU disini,” ungkap Ari di Jalan Sam Ratulangi, Rantepao ini kepada media Jumat (13/1/2023)
Makanya kami heran kok bisa ya? IMB dan Amdalalin nya bisa keluar, padahal kan harusnya ada persetujuan dari kami warga setempat,” katanya.
Ia juga meyebutkan bahwa keluhan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah terkait, namun tidak pernah digubris alias di sepelehkan.
“Kami pernah rapat di kantor Kecamatan dengan semua Dinas terkait untuk membahas dan menyampaikan keluhan kami, tapi yah mungkin pemerintah tidak peduli dengan keluhan kami,” jelas Ari.
Dia juga menyampaikan bahwa dirinya dan masyarakat tidak melarang orang (Pengusaha) untuk melakukan investasi di Rantepao.
“Pemerintah juga harus memperhatikan tempat mana yang wajar dijadikan tempat usaha, jangan ditempat seperti ini yang padat penduduk,” ucapnya.
Ari mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut dinilai tidak mempedulikan kepentingan sosial, khususnya masyarakat yang ada disekitar wilayah SPBU.
“Sampai saat ini kami warga setempat masih bertahan untuk tidak mengizinkan adanya pembangunan ditempat kami,” bebernya.
Saat dikonfirmasi terkait IMB dan ijin pendirian SPBU tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Toraja Utara, Harli mengatakan bahwa Pembangunan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ketika sudah keluar rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum (PU) maka kami tidak melakukan survey lagi, jadi kami anggap semua ijinnya sudah layak untuk beroperasi, tanpa melakukan kajian lagi kami langsung mengeluarkan izin beroperasi,” ujar Harli kepada wartawan saat ditemui diruangan kerjanya, Kamis (12/1/2023).
“Kami dari PTSP hanya berpedoman pada pemenuhan persyaratan yang diperlukan maka otomatis ijin beroperasinya kami keluarkan,” Moodjelasnya. (**)