KPU: DIPA Tahun 2023 untuk Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Telah Disetujui Presiden Jokowi

Kantor KPU (DOK. VOI)
Kantor KPU (DOK. VOI)

NASIONAL – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2023 untuk Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 telah disetujui Presiden Joko Widodo dan telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Tahun 2023 ini, DIPA sudah diserahkan oleh presiden kepada KPU,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat ditemui usai audiensi ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Anggota KPU RI dua periode ini mengatakan, DIPA yang dikeluarkan Jokowi untuk KPU RI tidak disetujui seluruhnya, dari total anggaran yang mulanya dialokasikan sekitar Rp 23 triliun.

“Usulan anggaran KPU sekitar seingat saya Rp 23 triliun. Kemudian, yang disetujui dalam arti setelah di-review dan segala macam dan akan diluncurkan, sekitar Rp 15 triliun,” katanya.

Advertisement

Kondisi ini, disebut Hasyim, hampir sama dengan pencairan anggaran Pemilu Serentak 2024 untuk kebutuhan tahun lalu atau tahun 2022, dari dari mulanya dibutuhkan dana sebesar Rp 8,06 triliun menjadi hanya Rp 3,69 triliun

“Bisa dipastikan bahwa angka Rp 76,6 triliun (total anggaran Pemilu Serentak 2024) itu sebatas anggaran dan tidak sampai kepada pencairannya,” demikian Hasyim menambahkan. (Sumber: RMOL)

Advertisement