Masuk Ranah Dewan Pers, Ditreskrimsus Polda Sulsel Hentikan LP Pencemaran Nama Baik Nurdin Halid

FOTO: Kolase Nurdin Halid dan Taufan Pawe
FOTO: Kolase Nurdin Halid dan Taufan Pawe

MAKASSAR – Ditreskrimsus Polda Sulsel menghentikan laporan polisi terkait dengan pencemaran naik Nurdin Halid (NH) oleh Ketua DPD I Golkar Sulsel HM. Taufan Pawe.

Kini laporan Tim hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkar dihentikan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

FOTO: Surat Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kadir Halid selalu pelapor nomor SP2HSP2H/367.A.2/VII/Ditreskrimsus. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
FOTO: Surat Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kadir Halid selalu pelapor nomor SP2HSP2H/367.A.2/VII/Ditreskrimsus. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Hal itu diketahui dari Surat Ditreskrimsus Polda Sulsel nomor SP2HSP2H/367.A.2/VII/Ditreskrimsus. Pertanggal 28 Desember 2022. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Seperti dikutip dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan itu pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Saksi serta keterangan ahli bahwa rekomendasi hasil gelar perkara bahwa proses penyelidikan perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan karena bukan tindak pidana melainkan masuk keranah dewan pers.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel, Tim Pengacara Nurdin Halid dan HM. Taufan Pawe. (LN)

Advertisement