LEGION-NEWS, TANA TORAJA — Tim Anggaran Pemkab Tana Toraja (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja. Selasa (4/10) lalu.
Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tana Toraja tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2022 meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas, di BAKD Provinsi Sulsel, dengan harapan, agar memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi APBD dilakukan sebagai tindak lanjut pasca DPRD Tana Toraja menetapkan Perubahan APBD P Tahun 2022 melalui rapat Paripurna nota kesepahaman antara eksekutif dan legialatif.
APBD Tana Toraja pasca perubahan Rp1.208.056.879.425.00, atau naik Rp37.385.530.425.00, dari APBD induk tahun 2022 sebesar Rp1.170.671.349.000,00. Pendapatan Rp1.208.057.879.425, pembiayaan daerah Rp84.323.973.216 serta belanja daerah Rp1.292.380.853.641
Dalam rapat evaluasi, tim anggaran Tana Toraja diterima pihak Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, diantaranya Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Sakura, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Muchammad Agus, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Sardy A. Burhan, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah,
Salehuddin.
Dari tim anggaran Tana Toraja hadir Plt Sekda Suleman Malia, Sekretaris Bappeda Fransinetti Restu, Mayer Dengen Kadis DPKAD, Kepala Bapenda Margareta Batara, Wakil Ketua DPRD Yohanis Lintin Paembongan, Wakil Ketua dewan Evivana Rombe Datu, dan anggota Banggar lainnya.
Kristian H.P. Lambe, anggota Banggar DPRD Tana Toraja, Kamis (6/10), mengatakan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab melaksanakan fungsi serta kewenangan pemerintahan daerah.
Karena itu ranperda nantinya dijadikan landasan hukum melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah, imbuh Kristian. (*)